Bandung, bewarajabar.jom. Disampaikan oleh Pj. Sekda Jabar, H. Daud Achmad beserta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ade Afriadi setiap tanggal satu November kewajiban Gubernur Jabar H.M. Ridwan Kamil, harus menetapkan dan mengumumkan ukuran upah minimum di Jawa Barat. Berdasarkan Kepgub. Nomor 561 / Kep 920. yanbansos / 2019. Tentang upah Jawa Barat tahun 2020 . Sesuai dasar ketentuanya sebagaimana yang disampaikan Surat Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 15 Oktober 2019, ujar Pj. Sekda Jabar menyampaikan pada media di area Aula Barat gedung Sate Bandung. (11/2019).
Karena Jawa Barat termasuk daerah berpotensi jumlah pekerja banyak dan Industri besar, wajib ditetapkan UMK, dalam memetakan skill untuk kebijakan jangka panjang, dengan menerapkan pengupahan berkeadilan yang harus diikuti oleh unsur perusahaan ataupun Lembaga yang memperkerjakan karyawan Non ASN. Besaran gaji susah diterapkan berdasarkan rumus yang diterapkan sebagai ukuran hak karyawan, sesuai dengan Undang undang no 13 tahun 2003, dan PP no 78 tahun 2015. Penghitungan berdasarkan pada implansi, pertumbuhan PDRP yang dijadikan dasar perhitungan UMP tahun 2020, Ujar H. Daud.
Disebutkan juga oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ade Afriadi , UMP Jabar ada kenaikan 8,51 % , dari 1680 menjadi 18,10 . ( satu juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus lima puluh satu enam rupiah ). Sedangkan tingkat Nasional mengalami kenaikan 3,39 % . Perlu diketahui menurut ade Afriadi , Gubernur wajib menetapkan UMP, tetapi tidak wajib menetapkan UMK, hanya untuk UMK tahun 2020 belum bisa disampaikan sekarang, karena Kabupaten dan Kota masih menghitung, untuk sektor unggulan ( UMSK ) tentunya sektor unggulan harus membahas dengan asosiasi sektor dan serikat pekerja, ucapnya. Sedangkan UMP harus berdasarkan UMK atau UMSK dihitung dari lamanya kerja karyawan .
Juga jumlah tiap Kabupaten dan Kota relatif tidak sama nilainya, tapi untuk tahun 2020 ditekankan dan sudah dibahas dengan dewan pengubahan, besaran upah minimum kabupaten dan kota harus sesuai dengan pergeseran hidup layak , harus besar dari upah minimum provinsi tahun 2019, ujar kadisnakertrans provinsi jawa barat. Atas aturan ini tentunya harus diikuti oleh para pengusaha dan lembaga yang memperkerjakan Non ASN. Jika dilanggar akan ada sangsi berdasar hasil pengawasan atau aduan dari pihak tertentu. Hanya yang disayangkan kata Ade , di indonesia agak runyam, dari setiap perusahaan wajib lapor\, tidak pernah ada perusahaan media atau pers yang melaporkan industrinya, apakah para wartawan sesuai UMK atau tidak, dan tentunya kedepan akan dilibatkan pengawas agar para pekerja media bisa menerima gaji yang standar sejahtera. ujar pa Ade . ( Farida).