Bandung, bewarajabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, berhasil mengungkap penyalahgunaan sertifikat vaksin tanpa melalui penyuntikan vaksin dengan mengamankan 4 tersangka JR, IF, MY dan HH di dua tempat kejadian pekara (TKP), Selasa, 14/09/2021.
Pengungkapan berawal pada hari Jum’at (27/08) saat Penyidik dari unit l Subdit l Ditkrimsus Polda Jabar, menemukan akun facebook Jojo yang menawarkan jasa pembuatan vaksin Covid- 19 tanpa melakukan penyuntikan, dengan tarip Rp.100,000 sampai Rp. 200 per sertifikat.
Selanjutnya, petugas dari Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan melalui jejaring internet, dan menemukan penawaran pembuatan sertifikat vaksin tanpa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan tersangka MY dan HH dengan harga Rp 300,000 pers sertipikat.
Sementara pembuatan sertifikat vaksin dilakukan tersngka IF yang merupakan mantan relawan vaksin covid 19 dan masih bisa mengakses URL website https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/vaksin/login.
“Modus Operandi, tersangka JR membuat sertipikat vaksin Covid -19 tanpa perlu melakukan suntik vaksin” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Erdi A Chaniago Didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Arief Rahman, Kementeian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jabar saat konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Jabar Jl. Soekarno Hatta Bandung, Selasa, (14/09/2021).
Erdi mengatakan, sampai saat ini para pelaku telah berhasil menerbitkan sertipikat vaksin palsu, kurang lebih 26 pices dengan harga satuan 300.000 per sertifikat.
“Dari Hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan Barangbukti 19 lembar sertivikat vaksin tanpa suntik dan sejumlah handhphone milik pelaku,”tandasnya.
Dalam kasus ini, Erdi menambahkan, para pelaku telah melanggar pasal 62 ayat 1, pasal 9 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 115 tentang perdagangan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara atau denda 12 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rahman mengungkapkan, kami Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan sindikasi dalam peemalsua sertipikat vaksin Covid-19.
“Sejak bulan Agustus kami telah melakukan patroli siber yang dilakukan dua tim dari Ditkrimsus Polda jabar, dan ditemukan di akun Facebook penawaran jasa pembuatan vaksin tanfa suntik vaksin Covid- 19, ” tutur Arief.
“Kami tekankan ini bukan menjebol aplikasi akun resmi vaksin, tapi ini merupakan penyalahgunaan wewenang terhadap akun aplikasi tersebut, mengingat pada dasarnya para pelaku merupakan mantan relawan vaksin Covid-19, ” jelas dia.
Arief menekankan, masyarakat tetap tenang bahwa aplikasi akun resmi pemerintah tetap aman.**