Info Bpjs Kesehatan – Kelas perawatan berapakah yang ditanggungg dikala pasien harus di rawat inap? – Ada 3 kelas sesuai kepesertaan Bpjs kalau terpaksa ia harus dirawat inap, masing masing kelas berbeda tarif-nya tetapi soal obat sama saja. dibawah ini saya tuliskan pembagian ruang rawat inap sesuai kelas Bpjs, Update April 2016 sesuai perubahan PerPres yang ke 3 nomer 19 tahun 2016 yaitu:
I. Manfaat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:
A. Di ruang perawatan kelas III bagi:
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat, pelayanan di ruang perawatan kelas III.
B. Di ruang Perawatan kelas II bagi:
- Pegawai Negeri Sipil dan akseptor pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
- AnggotaPolri dan akseptor pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 hingga dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah hingga dengan Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
C. Di ruang perwatan kelas I bagi :
- Pejabat Negara dan anggota keluarganya
- Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
- Pegawai Negeri Sipil dan akseptor pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Anggota Polisi Republik Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
- Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
- Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 hingga dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) hingga dengan Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Baca juga: Pengertian Bpjs Kesehatan Dan Siapa Saja Pesertanya
Itulah pembagian ruang rawat inap peserta Bpjs Kesehatan yang wajib anda ketahui kalau sudah menjasi peserta Bpjs…