Bandung, bewarajabar.com – Selasa, 01 Desember, bersama Linmas Kec Antapani dan ASN Kec Antapani Melaksanakan Ops Yustisi Didepan Kantor Polsek Antapani Jl AH.Nasution Kel Antapani Wetan Kec Antapani secara Stasioner dan Mobile.
Kegiatan tersebut Dalam rangka Penegakan Disiplin, sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Thn 2020 dan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kegiatan operasi tersebut dipimpin Kanit Patroli Polsek Antapani Iptu Haryadi, serta diikuti sekitar 18 personil gabungan dari : Polsek 10 personil – Koramil 2 personil – Linmas Kec.Antapani 6 pers.
Untuk Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan Masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4.
Dari Hasil Ops masih Ada Temuan tidak Memakai Masker dengan Alasan Lupa kemudian diberikan sanksi terhadap pelanggar yaitu kategori Ringan, Sedang dan Berat diantaranya Teguran Lisan, Teguran Tertulis dan Jaminan Administrasi.
Kapolsek Antapani Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin menerangkan, Pelaksanann Ops Yustisi Kembli di Gelar dalam Bentuk Stasioner polsek Bersama Linmas Serta ASN Kec Antapani melaksanakan sesuai instruksi ,serta Pemberihan Sanksi Bagi Pelanggar INPRES 06 THN 2020 masih tetap Dilaksanakan biar Masyarakat Sadar Pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan.
Selain Pemberihan Sanksi Kepada Pelanggar juga Himbauan Prokes Dan Pembagian Masker tetap Dirangkaiakan Dalam Ops Yustisi Sebagai Upaya Memutus rantai penyebaran Covid 19.*