Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani nota kesepahaman bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia untuk bersinergi dalam kerja sama investasi.
Nota Kesepahaman atau MoU tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Beny Witjaksono di Pendopo Kota Bandung, Kamis 11 November 2021.
Turut hadir pula Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH RI, Indra Gunawan, Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor RIIL Kemenko RI, Puji Gunawan, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna dan Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota.
Oded menuturkan, dalam membangun infrastruktur dan memenuhi kebutuhan dasar warga tidak bisa sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena kendala APBD yang relatif terbatas. Sehingga perlu adanya kerja sama dengan pihak lain, salah satunya BPKH.
BPKH adalah badan yang memungkinkan menggunakan dana haji untuk berinvestasi termasuk investasi dalam pembangunan daerah. Hal itu diatur sesuai dengan UUD Nomor 34 Tahun 2014.
“Mudah-mudahan MoU hari ini bukan sekedar seremonial, saya berharap ada upaya-upaya dari kita, BPKH maupun instansi-instansi terkait,” tuturnya.
“Pertama kita upayakan dulu dari sisi normatif harus betul-betul aman dan transparan masyarakat harus tahu,” imbuhnya.
Usai melakukan penandatanganan MoU dilanjutkan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara BPKH RI dengan Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung untuk memahas teknis bentuk kerja sama.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH RI, Beny Witjaksono mengungkapkan, sesuai dengan amanat UUD Nomor 34 Tahun 2014 menyebutkan, BPKH berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dana haji dengan tujuan memperoleh nilai manfaat yang lebih tinggi.
Perlu diketahui, setiap jemaah yang akan berangkat haji hanya membayar setengahnya dari biaya yang seharusnya yaitu hampir Rp70 juta per jemaah. Sehingga separuh biaya haji disubsidi oleh BPKH RI.
“Karena BPKH sejatinya yang mensubsidi kekurangan biaya haji, jadi kita butuh kurang lebih Rp35 juta per jemaah, dan BPKH bisa mensubsidi dari pengelolaan dana haji dari jemaah yang menyetor awal,” terangnya.
Beny menyebut, dalam mengelola dana haji BPKH diperbolehkan untuk menyimpannya di Bank Syariah, dikelola dalam bentuk investasi baik itu investasi langsung, investasi emas, dan investasi surat berharga atau sukup.
“Dalam ivestasi tentu ada aturan-aturannya, pertama ada studi kelayakan dilihat faktor yang menunjang seperti finansial, kelegalan dan lain-lain, nanti kami lakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa dan badan pengawas,” tuturnya.
Sehingga, Beny memastikan investasi yang dilakukan oleh BPKH RI telah dijamin keamanannya.
“Kita mencoba investasi ke yang tetap aman dalam arti bisa mengembalikan, dan kita lihat salah satunya Pemkot Bandung,” tutur Beny.
Sedangkan Ketua Tim Pertimbangan Kebijakan Wali Kota Bandung, Prof Asep Warlan mengatakan, dalam pembangunan daerah tidak bisa berjalan tanpa adanya partisipasi atau dukungan pendanaan pihak lain.
Sehingga Pemkot Bandung harus berupaya mencari peluang di luar APBN, APBD, dan perbankan agar pembangunan bisa terus berjalan. Salah satunya akan menjalin kerja sama investasi langsung dengan BPKH RI.
“Sementara ini ada beberapa calon yang bisa dikerjasamakan yaitu dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), seperti PD Pasar untuk revitalisasi dan pemanfaatan lain, RSUD, PDAM bisa untuk pengolahan air limbah, itu bagian yang kita kaji secara teknis,” terangnya.
“Itu beberapa program yang kita rancang supaya bisa menjadi awal kita untuk membangun dengan pembiayaan dari pihak lain sehingga tidak membebani APBD ataupun masyarakat,” tambahnya.