Bandung,bewarajabar.com-
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor, meringkus dua anggota sindikat narkotika jenis ganja. Kedua tersangka yaitu JA (35 tahun) dan AP (25), keduanya warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur. Tersangka ditembak di bagian betis kirinya.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung Sabtu (28/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Jl H Usa, RT 03 RW 06 No 7 Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Barang buklti 50 kilogram ganja tersebut, kata dia, sedianya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat.
” Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Ini untuk persiapan perayaan malam tahun baru,’’ katanya kepada para wartawan, Senin (30/12).
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka, merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP).
‘’Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jl H Usa,’’ tuturnya.
Saat ditangkap, kata Roby, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR . Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri.
‘’Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya,’’ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja. Di dalam karung tersebut, sudah dibagi menjadi dua bagian. Satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Bully Tarongkeng)