Penolakan jenazah akibat Covid-19 terjadi di beberapa daerah. Pemerintah minta kepada seluruh masyarakat jangan menolak jenazah tersebut untuk dimakam kan. Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan pemerintah turut berbelasungkawa pada korban meninggal. Protokol tentang penguburan jenazah telah dibuat sesuai dengan edaran dari Kemenag dan aturan Fatwa MUI nomor 8/2020.