Bewarajabar.com – Deolipa Yumara mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan pengacara baru Bharada E alias Bharada Richard Elizier, Ronny Talapessy.
Deolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada e itu terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara,” ujar Deolipa kepada wartawan pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Deolipa menyebutkan, nama baiknya dicemarkan lantaran dirinya dituduh kebanyakan manggung oleh Ronny Talapessy, pengacara baru Bharada E.
Mantan kuasa hukum Bharada E itu juga merasa telah dirugikan dan menuntut Ronny dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 September 2022 pukul 09.00 WIB.
Perkara perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin dan mengawal persidangan nanti.
Deolipa meminta majelis hakim menyatakan bahwa dirinya dan Muhammad Burhanuddin adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.
Pihak Deolipa juga menuntut para tergugat agar membayar fee pengacara sebesar Rp. 15 miliar.
Ini menjadi yang kali kedua Bharada E mengganti kuasa hukumnya. Sebelumnya, pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk oleh Ferdy Sambo, Andreas Nihot mengundurkan diri.
Kemudian, Andreas digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. Setelah itu, Ronny Talapessy ditunjuk untuk menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru.
Berita ini sebelumnya pernah tayang dihttps://www.giwangkara.com/peristiwa/pr-854192644/tak-terima-dituding-sibuk-cari-muka-deolipa-yumara-laporkan-pengacara-baru-bharada-e-ke-polisi?page=4