Kab. Bandung, BewaraJabar — Menghadapi momentum libur Nataru 2022, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna menegaskan bagi pengguna moda transportasi wajib telah divaksin dosis 1 dan 2.
Hal itu berlaku selama momen Nataru dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang.
Dadang Supriatna juga mengingatkan bagi para pengguna kendaraan wajib menyertakan surat negatif antigen yang maksimal berlaku 1×24 jam.
“Untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin 1 dan 2, hasil negatif antigen maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan,” Tegas Dadang dalam siaran pers, Senin 27 Desember 2021.
Tak hanya itu, Pemkab Bandung menerjunkan 222 personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.