Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Ketentuan Bila Tidak Bisa Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Bpjs-Kesehatan.Net – Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan-nya? – Pada artikel sebelumnya kami telah mejelaskan mengenai tata cara pembayaran iuran Bpjs Kesehatan bagi yang sudah terlambat atau menunggak dan sudah ada denda, sedangkan ia ingin mendapat manfaat dari Bpjs Kesehatan ini. Untuk melanjutakan artikel sebelumya ini pada halaman ini akan dijelaskan bagi mereka yang tidak bisa untuk amembayar tunggakan sekaligus dendanya.

Memang ini menjadi masalah tersendiri bagi akseptor yang tidak mampu, sedangkan ia ingin mendapat manfaat Bpjs Kesehatan. Harusnya dari awal akseptor menyerupai ini manjadi akseptor Bpjs PBI yang terdafatar pada pemerintah kabupaten setempat, kemudian bagaimana solusinya? kita bisa lihat Peraturan Bpjs Ksehatan no. 2 tahun 2016 pada pasal 23 ayat 3 – 6 yaitu..

Bagaimana Jika Peserta Tidak Mampu Membayar Tunggakan Bpjs Beserta Dendan Ketentuan Jika Tidak Mampu Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

(3) Bagi Peserta yang tidak mampu, dokumen acuan rawat inap dari FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad a, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk selanjutnya mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • a. Peserta tiba ke FKRTL;
  • b. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan kepada Petugas BPJS Kesehatan;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(4) Dalam hal Peserta tidak bisa tiba ke FKRTL dalam kondisi gawat darurat:

  • a. Peserta sanggup dilayani tanpa menawarkan dokumen acuan rawat inap;
  • b. surat keterangan dari instansi yang berwenang wajib disampaikan selambat-lambatnya 3×24 jam hari keija atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari;
  • c. Petugas di FKRTL melaksanakan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta; dan
  • d. Peserta mendapat pelayanan rawat inap.

(5) Pembayaran tagihan denda sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui:

  • a. nomor Virtual Account Peserta; atau
  • b. nomor Virtual Account, atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekeija Penerima Upah.

(6) Dalam hal Peserta atau Pemberi Kerja tidak melaksanakan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja atau sebelum Peserta pulang apabila dirawat kurang dari 3 (tiga) hari, maka pelayanan rawat inap Peserta tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian ketentuan bagi akseptor yang tidak bisa bayar tunggakan ini dilanjutkan pada pasal 25 Peraturan Bpjs Ksehatan yaitu..

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Tunggakan Dan denda iuran Bpjs Kesehatan Bagi Yang Mampu Membayar 

Pasal 25

(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak bisa yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(2) Peserta yang tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III.

(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada ketika proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara.

(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara aturan apabila di kemudian hari Peserta terbukti menciptakan atau memberikan keterangan dan/atau bukti palsu.

(7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan.

(8) DPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak bisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda atau sebagai Peserta FBI Jaminan Kesehatan.

(9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitulah ketentuan Peraturan Bpjs Kesehatan dalam hal pembayaran tunggakan iuran sekaligus denda Bpjs Kesehatan bagi rakyat yang tidak mampu.

Tags: bjb MLT BPJS KetenagakerjaanBPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa BaratBPJS Kesehatan masyarakatKepala BPJS Kota BandungKepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Apa Yang Dimaksud Rujuk Balik? Apa Manfaat Rujuk Balik

Next Post

Ketentuan Bila Tidak Bisa Bayar Iuran Bpjs Yang Menunggak

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang
Ragam

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang

28 Februari 2023
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Kick-Off-Vaksinasi-Covid-19-Tahap-I-Kota-Bandung-Resmi-Dimulai
Regional

Kick Off, Vaksinasi Covid-19 Tahap I Kota Bandung Resmi Dimulai

14 Januari 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009
Next Post

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Nih...!!! Cara Mendapat Kartu Penerima Bpjs Orisinil Dan Mudah

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.