Bpjs-Kesehatan.Net – Peraturan Direksi BPJS Kesehatan no. 16 tahun 2016 Tentang Tagihan Iuran Bpjs Kesehatan – Apakah iuran anda pada bulan sepetember 2016 ini datang tiba membengkak 200%? mungkin juga jikalau anda cek untuk iuran anak dan istri anda juga membengkak hingga 200% hmm… bingungkan? jikalau iuran ada kelas III biasanya Rp25.500 alasannya yaitu ada tanggungan keluarga yang lain menjadi Rp102.000 (+istri & 2 anak).
Itu masuk akal saja, anda tidak sendiri semua orang juga begitu. Setelah tanya sana sini ternyata mulai 1 September ini berlaku pembayaran 1 kali saja dalam 1 keluarga, hal ini menurut peraturan direksi Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini terkesan mendadak tanpa ada sosialisasi satu bulan sebelumnya ibarat peraturan Presiden bulan Juni 2016 kemarin perihal besaran iuran Bpjs Terbaru. Entah mengapa hukum penagihan iuran menjadi 1 kali bayar dalam 1 kelurga, yang niscaya Bpjs Kesehatan tidak mau menaggung terlalu bayak kekuranganya yang selalu harus menutupi dengan anggaran negara.
Dari beberapa sumber lain, Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yg berlaku 1 September 2016 ternyata menawarkan keterkejutan – keterkejutan tersendiri bagi penerima PBPU. Berdasarkan laporan yg diterima BPJS Watch, Seperti Yang di sampaikan oleh Timboel Siregar Aktivis BPJS Watch Ada Peserta saat ingin membayar iuran JKN terkejut melihat tagihan JKN nya membengkak menjadi Rp. 306 ribu.
Ketika membuka tagihan JKN istrinya tercatat juga tagihan Rp. 306 ribu, demikian juga dengan tagihan anak – Anaknya tercatat angka yg sama. Setelah melaporkan problem yg dialaminya ke BPJS Watch, Maka dijelaskan perihal sistem gres pembayaran iuran PBPU yg dipooling di satu virtual account. Peserta tersebut mulai mengerti dan mencoba membayar tagihan iuran JKN atas namanya