Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Tak Perlu Khawatir Penerima Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bpjs-Kesehatan.Net – Ketentun Peserta Bpjs Kesehatan Jika Memiliki Asuransi Tambahan Umum (Konvensional) – Apakah anda khawatir dengan adanya Bpjs kesehatan lantas tidak ikut asuransi embel-embel ialah asuransi konvensional, tidak perlu ragu semua telah diatur dan ada keuntungannya tersendiri. Untuk memastikan rakyat Indonesia mempunyai santunan kesehatan secara adil dan merata, serta mendapat pelayanan kesehatan yang berkualitas.

BPJS Kesehatan beserta stakeholder terkait terus berupaya meningkatkan kualitas Program JKN-KIS, salah satunya melalui penguatan implementasi koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB).

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

“Di awal memang sempat terdapat kekhawatiran oleh Badan Usaha, yang dikala ini telah memakai asuransi komersial dan mendapat manfaat ruang perawatan yang tergolong sangat baik akan turun kualitasnya ketika mereka beralih jadi penerima JKN-KIS.

Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan, alasannya peraturan perundang-undangan yang ada bisa menjawab keresahan itu dengan mengatur adanya prosedur koordinasi manfaat atau dikenal dengan coordination of benefits (COB),” tambah Andayani.

Berbagai perbaikan dilakukan, dalam rangka memperkuat implementasi COB, salah satunya dengan telah terbitnya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat. Andayani menambahkan, terdapat prinsip dalam implementasi COB, diantaranya :

  1. Penerapan COB dilakukan bagi Peserta JKN-KIS yang mempunyai hak atas santunan aktivitas Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri).
  2. Memastikan Peserta memperoleh haknya sesuai prosedur yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
  3. Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
  4. COB BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) dengan ketentuan: BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama atau penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

Jika mempunyai lebih dari 1 AKT maka:

  • Koordinasi Manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Peserta atau Badan Usaha sanggup secara eksklusif melaksanakan registrasi dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui Penyelenggara AKT.

Baca Juga: Tanggapan Pihak Asuransi Swasta Tentang Bpjs Kesehatan

Selain itu BPJS Kesehatan juga siap berafiliasi dengan FKTP (Klinik, Dokter Praktek Perorangan, dsb) dan FKRTL (Rumah Sakit) yang selama ini menjalin kerjasama dengan AKT yang bersangkutan.  
Apalagi dikala ini banyak calon penerima BPJS Kesehatan yang berasal dari tubuh perjuangan baik BUMD, BUMN atau swasta yang terbiasa dengan FKTP/FKRTL yang selama ini berafiliasi dengan AKT yang mereka gunakan. 
Sudah ada 13 AKT yang telah mendaftarkan penerima COB kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan, yang terdiri dari 105 tubuh perjuangan dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai penerima COB. 
Demikinalah isi dari Peraturan Bpjs Kesehatan Nomer 4 tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat, yang didalamnya terdapat ketentuan perserta Bpjs Kesehatan yang ingin mempunyai asuransi tambahan, pada pada dasarnya masing masing mempunyai manfaat dan ada aturan-nya.
Reverensi: https://www.bpjs-kesehatan.go.id
Tags: bjb MLT BPJS KetenagakerjaanBPJSBPJS KesehatanBPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa BaratBPJS Kesehatan masyarakatKepala BPJS Kota BandungKepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Tak Perlu Khawatir Penerima Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

Next Post

Tak Perlu Khawatir Penerima Bpjs Boleh Ikut Asuransi Umum

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang
Ragam

bjb KPR Membumi, Program untuk Kamu yang ingin Punya Rumah dengan Pilihan Suku Bunga Rendah dan Masa Fixed yang Panjang

28 Februari 2023
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Kick-Off-Vaksinasi-Covid-19-Tahap-I-Kota-Bandung-Resmi-Dimulai
Regional

Kick Off, Vaksinasi Covid-19 Tahap I Kota Bandung Resmi Dimulai

14 Januari 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Fasilitas Pasien Bpjs

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009
Next Post

Baca Yuk... Ketentuan Pelayanan Obat Jadwal Rujuk Balik (Prb)

Baca Yuk... Ketentuan Pelayanan Obat Jadwal Rujuk Balik (Prb)

Baca Yuk... Ketentuan Pelayanan Obat Jadwal Rujuk Balik (Prb)

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.