Bandung, bewarajabar.com — Menindaklanjuti menerbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 896 / Kep.379-Disdik / 2020 Tanggal 14 Juli 2020 perihal Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) , dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat akan memberikan SK Gubernur kepada Guru Bukan PNS di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat.
Sebanyak 1,461 guru bukan PNS di sekolah negeri yang telah menerima pendidik ini, akan menerima SK Gubernur penuh di Gedung Pakuan, Jln. Cicendo No. 1, Kota Bandung, Rabu (29/7/2020) pada pukul 08.30 sd 11.00 WIB. Penyerahan SK Gubernur hanya mewakili guru bukan PNS di sekolah negeri di Jawa Barat, sementara peserta lain dapat mengikuti tantangan dari sekolah atau rumah masing-masing.
Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menyatakan, peran strategis guru sebagai poros pendidikan adalah penentu kemajuan negara di masa depan. “Untuk itu, guna meningkatkan profesionalisme guru, Disdik Jabar menerima hak dan meminta guru bukan PNS pada SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat melalui pemberian SK ini,” ujar Kadisdik.
Penyerahan SK Gubernur ini dihadiri pula oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar dan organisasi profesi.