Cirebon, bewarajabar.com — Senin, 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus, di Wilkum Polresta Cirebon bertempat di Halaman Mapolresta Cirebon.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., diwakili Wakapolresta Cirebon AKBP Arif Budiman, S.I.K., MH.,didampingi Kasat Reskrim Kompol Rina Perwitasari, SH., S.I.K., MH., Kasubbag Humas IPTU Suwito, Wakasat Reskrim IPTU Triyono, SH., S.I.K., PS. Kanit Tipidter IPTU Andri Perdana Kusuma, S. Tr. K., KBO Reskrim IPDA Yusuf, beserta para Kanit Reskrim Polresta dan Polsek.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa pengungkapan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Polresta Cirebon Polda Jabar yaitu :
1. Pasal 378 KUHPidana (Penipuan)
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu M H als As bin T S dan A S als A bin M J.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna body putih list warna emas, 1 buah jaket kulit warna hitam, 1 unit HP Infinix Hot 6 Pro, IMEI 135646…., IMEI 2 356546……, 1 unit HP Xiaomi Redmi 6A IMEI 1 8697880….. IMEI 8697880…..dan 5 buah dus HP milik korban.
2. Pasal 362 KUHPidana (Pencurian)
Tersangka yang berhasil diamankan HJ. R Binti alm. C.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp. 512.000 (lima ratus dua belas ribu rupiah), 1 unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi E 6399 MC warna merah, nomor rangka MH1JFK21139K269062 dan nomor mesin JF21E1267604 an. Pemilik sdr. Yulianti alamat Ds. Sumur Kondang Kec. Karangwareng Cirebon.
3. Pasal 363 KUHPidana (Pencurian dengan Pemberatan)
Tersangka yang diamankan yaitu T bin S (alm).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah mesin compressor merk Kubota warna orange tipe KS200, 1 set alat pres atau pemanas tambal ban, 2 kunci besi congkel tambal ban, 2 buah kunci besi jenis ring ukuran 10, 2 buah kunci besi jenis, pas ukuran 10, 1 buah kunci besi ring ukuran 17, 1 buah kunci besi jenis pas ukuran 14 – 15, 2 rol karet tambal ban warna hitam, 1 karung plastik warna putih, 12 potong pagar bambu dan 1 unit sepeda motor merk Honda warna hitam tanpa plat nomor.
4. Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan)
Tersangka yang diamankan
R als R als B bin S (alm) dan
A als P bin R.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dus HP merk Vivo Y71 warna putih dengan no IMEI 1 86866….., IMEI 2 86866….., 1 buah HP merk Vivo Y71 warna hitam dengan no IMEI 1 8686650…, IMEI 2 8686……dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
5. Pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan)
Tersangka yang diamankan :
A A F, E N bin C dan E yang masih DPO.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Dusbox HP Oppo A5S warna biru yang didalamnya berisikan kartu jaminan, petunjuk penggunaan, pembelian dan casan, 1 buah jaket XTC warna biru putih dalam keadaan robek, 1 buah baju warna hitam dalam keadaan robek serta 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanoe terpasang plat nomor rangka MH1JFZ139KK0861 no mesin JFZ1E3090124. (Q’Bull)**