Bandung, bewarajabar.com — Minggu, 11 Oktober 2020 Anggota Lantas Polsek Regol Polrestabes Bandung Aiptu Warya, melaksanakan giat sambang dan sosialisasi 3M kepada karyawan dan pengunjung Grand Yogya Kepatihan Jl.Kepatihan Kel.Balonggede Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H melalui Kapolsek Regol Auliya R.Abd Djabar, S.I.k,M.Si menyampaikan, bahwa pesan kamtibmas harus selalu dilakukan dan selalu mematuhi protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan,Memakai Masker dan Menjaga jarak).
Pada kesempatan ini juga disampaikan himbauan pergub kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum, dengan denda 100 sampai 150 rb atau hukuman kerja sosial dan Inpres No.6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan dalam.mencegah virus covid 19.*