Kamis, November 5, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

ocha by ocha
15 November 2021
in Berita Terkini, Regional
0
Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

Bedah buku Sang Penggagas karya Aendra Medita tentang Jaya Suprana di Bandung.

Mengenal Jaya Suprana Lewat Buku Sang Penggagas, Ini Kisah di Balik Penulisannya

5 November 2026
Pelatihan dan sertifikasi 26 amil zakat BAZNAS dan LAZ di Jawa Barat.

Tingkatkan Profesionalisme, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil

2 November 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menghadirkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kali ini, empat titik dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.

Keempatnya diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin 15 November 2021.

Peresmian dilakukan di salah satu dari 4 KTR baru, yakni Jalan Braga dengan menyibakkan tirai penutup rambu KTR oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Sedangkan tiga KTR lainnya berada di Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, diresmikan oleh lurah-lurah setempat mengikuti aba-aba dari Wali Kota Bandung.

Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya
Pemkot Bandung Menambah 4 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasi dan Sejumlah Peraturannya

Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Pada peresmian KTR di Jalan Braga tersebut juga disaksikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan, Ketua TP PKK Kota Bandung, Siti Muntamah dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Bandung, Cici Ema Sumarna.

Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” ungkapnya.

Terkait HKN, Oded pun bersyukur, pandemi Covid-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta Bed Occupancy Rate (BOR) 6 persen.

“Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarajat, saya tetap minta warga jaga terus protkesnya, yang penting tetap memakai masker.” Ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, dr Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” ujarnya.

Menurutnya, Perda Kota Bandung no. 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

“Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities – jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan,” ucap Ahyani.

“Proses Implementasi KTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengapresiasi implementasi Perda tentang KTR ini.

“Ini syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat. Sehingga memang implementasi Perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya,” ucapnya.

“Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang. Kita akan tanyakan ketika Satgas sudah terbentuk akan ada evaluasi sampai sejauh mana laporan dan temuan, tidak hanya seremonial saja, apakah ada penindakan,” lanjutnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Iwan Hermawan mengatakan, dengan hadirnya Perda-Perda terkait kesehatan dan implementasi oleh Pemkot Bandung diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan.

“Sebelumnya ada Perda tentang sistem kesehatan Kota Bandung, itu cukup untuk menjadi panduan mengatasi permasalahan kesehatan, termasuk menyiapkan Fasilitas Kesehatan. PR kita secara bertahap menjadikan Kota Bandung sebagai tempat yang sangat mendukung pelayanan dasar kesehatannya,” katanya.

Tags: Kawasan Tanpa Rokokktr di bandunglokasi kawasan tanpa rokok di bandung
SendShare197Tweet123
Previous Post

Cegah Terjadinya Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkot Bandung Akan Batasi Sejumlah Aktivitas saat Natal dan Tahun Baru

Next Post

Atasi Banjir hingga Kemacetan, Pemkot dan Pemda Bandung Sepakat Lakukan Kerja Sama

RelatedPosts

Bandung KTR
Berita Terkini

Kota Bandung Punya Reputasi Surga Kuliner, Oded ingin Terapkan Kebijakan KTR untuk Tingkatkan Kualitas

5 November 2021
Next Post
Atasi Banjir hingga Kemacetan, Pemkot dan Pemda Bandung Sepakat Lakukan Kerja Sama

Atasi Banjir hingga Kemacetan, Pemkot dan Pemda Bandung Sepakat Lakukan Kerja Sama

Kawasan Kuliner Sultan Agung Diberikan untuk 20 Pedagang Secara Cuma-cuma, Berikut Ketentuannya

Kawasan Kuliner Sultan Agung Diberikan untuk 20 Pedagang Secara Cuma-cuma, Berikut Ketentuannya

cuaca bandung

Cek Selengkapnya Ramalan Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Selasa 16 November 2021

Leave Comment

Mengenal Jaya Suprana Lewat Buku Sang Penggagas, Ini Kisah di Balik Penulisannya

5 November 2026

Tingkatkan Profesionalisme, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil

2 November 2026

PWI Half Marathon 2026 Siap Digelar di Lampung, Hadiah Capai Ratusan Juta

2 November 2026

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Pelatihan dan sertifikasi 26 amil zakat BAZNAS dan LAZ di Jawa Barat.

Tingkatkan Profesionalisme, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil

2 November 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Bedah buku Sang Penggagas karya Aendra Medita tentang Jaya Suprana di Bandung.

Mengenal Jaya Suprana Lewat Buku Sang Penggagas, Ini Kisah di Balik Penulisannya

5 November 2026
PWI Half Marathon 2026 di Bandar Lampung.

PWI Half Marathon 2026 Siap Digelar di Lampung, Hadiah Capai Ratusan Juta

2 November 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.