Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs, Pembayaran Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Berapa Tarif  Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Bpjs Kesahatan – Pada halaman sebelumnya pastikan anda sudah membaca cakupan pelayanan Kesehatan dalam kategori Kapitasi, pada halaman ini akan anda baca tarif pelayanan kapitasi berdasarkan Peraturan Menteri kesehatan (PMK) No. 52tahun 2016. Untuk mengetahui hal ini anda dapat lihat pasal 4 dan 5 yang sudah saya tulis dibawah ini.

Tarif Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan berdasarkan komitmen bersama antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai berikut:

  • a. puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) hingga dengan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan;
  • b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, praktik dokter, atau akomodasi kesehatan yang setara sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) hingga dengan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan; dan
  • c. praktik perorangan dokter gigi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap, yang untuk pertama kali memakai pertimbangan kriteria sumber daya manusia.

(5) Kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi.

(6) Ketentuan mengenai pertimbangan evaluasi pemenuhan kriteria sumber daya insan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai berikut:

a. bagi puskesmas atau akomodasi kesehatan yang setara:

  1. kapitasi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per penerima per bulan apabila tidak mempunyai dokter dan tidak mempunyai dokter gigi;
  2. kapitasi sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai dokter gigi dan tidak mempunyai dokter;
  3. kapitasi sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi;
  4. kapitasi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter dan mempunyai dokter gigi;
  5. kapitasi sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, tetapi tidak mempunyai dokter gigi; dan
  6. kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang dokter, dan mempunyai dokter gigi.

b. bagi FKTP selain puskesmas:
1) dokter praktik berdikari memperoleh kapitasi sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan, apabila mempunyai 1 (satu) orang dokter;

2) klinik Pratama atau akomodasi kesehatan yang setara, memperoleh:

  • a. kapitasi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan tidak mempunyai dokter gigi; atau
  • b. kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

3) rumah sakit kelas D Pratama memperoleh kapitasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan apabila mempunyai minimal 2 (dua) orang dokter dan mempunyai dokter gigi.

Pasal 5
(1) Tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama pada kawasan terpencil dan kepulauan yang diberikan oleh FKTP ditetapkan berdasarkan Tarif Kapitasi khusus.

(2) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penerima per bulan.

(3) Tarif Kapitasi khusus bagi FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hanya mempunyai bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per penerima per bulan.

(4) Dalam hal jumlah penerima pada FKTP kurang dari 1000 (seribu) peserta, tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan minimal sejumlah kapitasi untuk 1000 (seribu) peserta.

(5) Ketentuan mengenai FKTP pada kawasan terpencil dan kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Umum Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Bpjs

Begitulah tarif Layanan dalam kategori Kapitasi dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Paertama, pada halaman selanjutnya akan anda ketahui tarif non kapitasi, tetaplah bersama kami.

Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare197Tweet123
Previous Post

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

Next Post

Tarif Kapitasi Akomodasi Kesehatan Tingkat Pertama (Fktp)

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Cakupan Pelayanan Kapitasi Dan Non Kapitasi Pada Fktp Bpjs

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.