Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Fasilitas Pasien Bpjs

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho…!!

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Fasilitas Pasien Bpjs, Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Fasilitas Bpjs Kesehatan Untuk Gangguian Jiwa (Skizofrenia) – Banyak masyarakat malas untuk memeriksakan kondisi kejiwaan anggota keluarga yang tidak stabil, mungkin alasannya yaitu malu atau tidak mau repot dan tak tau harus berbuat apa, sedangkan kondisi penderita penyakit jiwa stres semakin usang akan semakin parah dan tentunya hal ini akan menciptakan anggota kelurga yang lain semakin terbebani.

Kondisi kejiwaan menyerupai ini dalam istilah medis yaitu Skizofrenia, yaitu gangguan mental kronis yang menjadikan penderitanya mengalami delusi, halusinasi, pikiran kacau, dan perubahan perilaku. Kondisi yang biasanya berlangsung usang ini sering diartikan sebagai gangguan mental mengingat sulitnya penderita membedakan antara kenyataan dengan pikiran sendiri.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Ada pandangan di masyarakat yang menganggap penderita skizofrenia itu sebagai orang yang kerasukan, tidak bisa disembuhkan, sehingga dilihat sebagai malu dan harus ditutup rapat semoga tidak diketahui orang lain. Pandangan yang keliru itu menciptakan penanganan terhadap skizofrenia tidak dilakukan dengan tepat.

Penderita skizofrenia harus mengonsumsi obat yang diharapkan sepanjang hidupnya. Begitu pula konsultasi rutin, baik dengan psikolog maupun psikiater. Terhambatnya pemenuhan kebutuhan medis itu berdampak pada gangguan mental yang dialami akan semakin parah. Untungnya, dikala ini masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu dalam menghadapi skizofrenia alasannya yaitu itu masuk dalam gangguan kesehatan yang ditanggung agenda JKN-KIS.

Dengan agenda JKN-KIS, penderita skizofrenia tidak perlu lagi dipasung atau dikucilkan. Yang perlu dilakukan yaitu mendaftarkan penderita skizofrenia beserta keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, bayar iuran secara rutin dan sambangi faskes untuk mendapat pelayanan kesehatan yang tepat. Bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS melalui mekanisme akseptor pertolongan iuran (PBI).

Secara umum, pelayanan medis yang dibutuhkanpenderita skizofrenia bisa dilayani melalui Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan sanggup diberikan di akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama, menyerupai Puskesmas, Klinik Pratama atau Dokter Praktik Perorangan, hingga faskes tingkat referensi menyerupai RS. 

Pelayanan kesehatan yang dijamin baik di tingkat pelayanan rawat jalan maupun rawat inap. Selain konsultasi dan investigasi medis, BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan mekanisme tes diagnostik kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan ini tidak terbatas untuk penyakit skizoprenia saja, namun juga problem kesehatan mental lainnya menyerupai depresi, gangguan personality, kontrol impulse, gangguan bipolar dll. 
Begitu pula dengan obat-obatan yang dibutuhkan, diantaranya Risperidone, Valproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS. Obat-obatan tersebut tidak hanya tersedia di faskes tingkat rujukan, namun juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB). 
Jika dilayani di RS, peserta penderita skizoprenia sanggup diresepkan obat dengan kebutuhan maksimal 1 bulan sesuai indikasi medis. Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter seorang jago kejiwaan yang merawat, peserta sanggup mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB). 
Dengan agenda PRB ini, peserta sanggup melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama kawasan peserta terdaftar dengan tetap mendapat obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis. Praktis dan efektif, bukan? Selain itu, kalau diharapkan BPJS Kesehatan juga menjamin akomodasi ambulan untuk peserta referensi antar faskes. 

Baca Juga :  Ingin Tahu Cara Cek Status Peserta Bpjs Kesehatan? Baca Sini Modah Kok

Tentu saja atas dasar pertimbangan kebutuhan medis. Pada periode 2014 pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai lebih dari 20 ribu kasus dan rawat inap 5 ribu kasus. Realisasi biaya untuk pelayanan kesehatan jiwa untuk rawat jalan mencapai Rp56,3 milyar dan rawat inap Rp 310 milyar.

Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/arsip/view/861

Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho…!!

Next Post

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho…!!

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.