Cirebon, bewarajabar.com. – Dalam percepatan penanganan pandemi virus corona jenis covid-19, Satuan Brimob Polda Jabar terus melaksanakan Patroli Dialogis sebagai bentuk pelayanan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang memasuki fase AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru ) , dimana pada masa fase ini masyarakat di wajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam aturan kebiasaan tatanan hidup normal baru atau dengan istilah New Normal.
Ditempat terpisah, Komandan Satuan Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Asep Saepudin, S.I.K., mengatakan bahwa “AKB Aturan Kebiasaan Baru dalam penerapan protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan normal baru atau new normal ini bersifat lebih ketat karena diikat oleh peraturan bukan lagi sekedar himbauan”.
“Karena nilai dari AKB pada masa PSBB atau PSBM menyambut tatanan hidup normal baru itu lebih ketat dimana masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan pada aktifitas normal dengan dengan tetap beroprasi dan tetap beraktifitas fasilitas umum yang menjadi kebutuhan Primer seperti , sarana transportasi, Mall atau pasar modern, Pasar tradisional dan sebagainya. Dalam hal ini penerapan protokol kesehatan sifatnya bukan lagi berupa himbauan melainkan mutlak wajib dilaksanakan oleh Warga Masyarakat yang diikat oleh peraturan-peraturan yang lebih mengikat untuk membatasi kegiatan Masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, jelasnya Kombes Pol. Asep Saepudin S.I.K., saat memberikan Arahan di tempat lain dan sekaligus memerintahkan kepada Jajarannya untuk melakukan Patroli Dialogis dan Pnegakan Hukum jika diminta bantuan oleh kewilayahan sebagai wujud bakti brimob terhadap Masyarakat Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Candra Kurniawan, S.H, Dantim patroli dialogis Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jawa Barat.
“Jadi dalam pemberlakuan AKB _Adapatasi Kebiasaan Baru_ atau penerapan fase new normal ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan, dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Tetap berpedoman peraturan pemerintah no. 21 tahun 2020 tentang PSBB, nantinya petugas hukum dapat menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Dalam penerapannya seluruh lapisan masyarakat di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan seperti di tempat kerja, tempat ibadah atau keagamaan, dan di fasilitas umum atau tempat umum.
Aiptu Candra Kurniawan, S.H, dalam patroli sambang dialogisnya dari Komplek Perumahan hingga lingkungan Perkampungan Desa Wilayah Kabupaten Cirebon, memberikan edukasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan kepada Warganya dan menjelaskan bahwa AKB dalam fase new normal bukanlah sesuatu yang melarang masyarakat dalam melakukan sesuatu, melainkan hanya pembatasan sosial berskala besar ataupun pembatasan berskala micro yang lebih mengutamakan keselamatan Masyarakat yaitu dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Pada fase AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru ) , wajib bagi Masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitasnya yang bersifat umum seperti wajib menggunakan masker, tetap phisical distancing dan lain sebagainya, jadi bukan sesuatu yang melarang dalam aktifitas, melainkan tetap pembatasan, tentu semuanya masih bisa bergerak, fase AKB _Adaptasi Aturan Kebiasaan Hidup Normal Baru tersebut tentunya tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutupnya.