Lembang, bewarajabar.com – Dalam masa pandemi covid-19 ini memang sudah menjadi hal yang tidak asing lagi di kalangan masyarakat akan tetapi jumlah yang terkena setiap hari nya selalu bertambah dan tercatat sudah jutaan orang yang terkena di Indonesia hingga pemerintah pun mengeluarkan aturan PPKM agar membatasi kegiatan masyarakat yang di perpanjang hingga 18 Oktober akan tetapi masyarakat boleh beraktifitas di luar rumah namun harus mematuhi protokol kesehatan .
Anggota Kompi 2 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar tidak tinggal diam menangani pandemi tersebut dan melaksanakan penyemprotan setiap harinya di semua tempat khususnya tempat umum dan fasilitas umum untuk kali ini Brimob Jabar menyemprot rumah masyarakat agar terbebas dari covid-19 khusus nya di tempat bermain anak .
Dalam penanganan pandemi Covid-19 memang pelaksanakan penyemprotan disinfektan bukan yang utama akan tetapi melaksanakan Protokol kesehatan adalah hal utama . akan tetapi Brimob Jabar tak pernah henti-hentinya melaksanakan penyemprotan disinfektan untuk mematikan virus Corona yang menempel di benda-benda yang di pakai masyarakat agar mereka terjaga dari penyebaran virus tersebut .
Dalam hal ini Dansat Brimob Polda Jawa Barat Kombes Pol. Yuri Karsono , S.I.K., juga menambahkan “Kita sebagai Pelindung , Pengayom dan Pelayan masyarakat tidak boleh tinggal diam dalam masa pandemi covid-19 ini . Laksanakan tindakan Preventif seperti menghimbau selalu masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dan juga laksanakan penyemprotan disinfektan untuk mematikan virus tersebut di ruang publik demi Indonesia yang lebih sehat ” ungkapnya.
Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., menambahkan “kegiatan penyemprotan ini merupakan salah satu bentuk Bakti Brimob Polda Jabar untuk masyarakat dalam menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat”.
“Ini merupakan wujud Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Jawa Barat, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta kedekatan emosional antara Brimob dengan Masyarakat dalam memutus mata rantai Virus Covid-19 ″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.**



















