Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Cek Rp100 M Jadi Bumerang! MT Dipenjara, Tim Hukum Bongkar Kejanggalan Hakim

Budi SK by Budi SK
17 Juni 2025
in Regional
0
Cek Rp100 M Jadi Bumerang! MT Dipenjara, Tim Hukum Bongkar Kejanggalan Hakim
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Sidang perkara pidana senilai Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali menyita perhatian publik usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang III oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati dalam perkara bernomor 786/Pid.B/2024/PN.Bdg.

Terdakwa MT dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun 6 bulan penjara.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Perkara ini mencuat setelah pelapor, The Siauw Tjhiu, mengaku mengalami kerugian usai memberikan pinjaman sebesar Rp100 miliar kepada MT. Dana disalurkan dalam bentuk cek, namun saat dicairkan, ratusan lembar cek tersebut ditolak bank karena tidak tersedia dananya. Pelapor kemudian melaporkan MT ke Polda Jawa Barat dan kasus berlanjut ke pengadilan.

Namun, putusan ini justru memicu polemik. Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan keberatan dan mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim. Edward Edison Gultom, S.H., salah satu penasihat hukum terdakwa, menyebut ada kekeliruan fatal dalam logika hukum putusan tersebut.

“Majelis Hakim menyatakan klien kami bersalah karena tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan penipuan. Ini jelas keliru. Yang wajib membuktikan kesalahan adalah jaksa, bukan terdakwa. Ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam hukum pidana kita,” tegas Edward.

Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan penggunaan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam pertimbangan hakim. Padahal pasal tersebut tidak pernah dicantumkan dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa. Edward menilai tindakan hakim ini sebagai ultra petita, atau putusan yang melampaui permintaan, yang secara yuridis bisa dinyatakan cacat hukum.

Keanehan lainnya terletak pada bukti cek kosong. Dari 472 lembar cek yang disebut tidak bisa dicairkan, sebagian besar baru dicairkan pada tahun 2021, sementara kesepakatan pinjaman terjadi di tahun 2017–2018. Tim penasihat hukum menilai hal ini membuktikan tidak ada niat awal untuk menipu, justru lebih mirip upaya pelapor melakukan window dressing terhadap performa rekening.

“Kalau benar ingin menipu, cukup satu-dua cek saja. Kenapa harus 472 lembar? Ini bukan pola penipuan, tapi justru menunjukkan indikasi lain yang perlu didalami,” tambah Edward.

Atas putusan ini, penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir dan akan mempelajari salinan resmi putusan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., salah satu pengacara senior tim tersebut juga menyatakan sikap serupa, mengingat masih banyak pertimbangan hukum yang belum tersampaikan di ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas hukum dalam perkara perdata yang dibawa ke ranah pidana. Penggunaan cek dalam jumlah besar tanpa dana yang tersedia memang bisa menyeret pihak terlibat ke meja hijau, namun dalam kasus MT, perdebatan soal siapa yang sebenarnya harus membuktikan masih menjadi kontroversi tajam.

Dengan posisi kedua belah pihak yang masih pikir-pikir, perkara ini berpotensi berlanjut ke tingkat banding dan menjadi preseden penting dalam hukum pembuktian perkara penipuan di Indonesia.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama Pemkot Bandung

Next Post

BMW Izinkan Toprak Untuk Langsung Ikut Tes MotoGP Valencia

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

BMW Izinkan Toprak Untuk Langsung Ikut Tes MotoGP Valencia

Dewan Minta Pemkot Tambah Fasilitas dan Ruang Interaksi Bagi Lansia

Jack Miller Akan Terima Tawaran dari Honda WSBK Jika Didepak Pramac

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.