Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Dipecat, 2 Mantan Wakil Rektor UIN Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama

Admin 001 by Admin 001
13 Maret 2021
in Nasional
0
Dipecat, 2 Mantan Wakil Rektor UIN Ajukan Banding Administratif ke Menteri Agama
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Bewarajabar.com — Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A merupakan dua orang mantan wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang baru baru ini diberhentikan dari jabatannya selaku wakil rektor oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA, melakukan upaya banding administratif ke kementerian agama selaku kementerian tempat di mana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bernaung.

Upaya banding administratif tersebut diajukan melalui melalui kuasa Hukum Mujahid A Latief., S.H, M.H, yang mengaku telah mendatangi Kementerian Agama untuk menyerahkan “banding administratif” (upaya administratif) atas pemberhentian keduanya dari posisi sebagai Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Menurut Mujahid Upaya administratif ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum yang diatur dalam Pasal Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 76 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

“Kami sudah mendatangi kementerian agama mengajukan banding adminitratif atas klien kami, yaitu Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. dan Prof. Dr. Masri Mansoer, M.A, di mana kedua orang tersebut telah diberhentikan dari jabatannya selaku wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah. Ini adalah upaya perlawanan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 5 tahun 2014 Tentang ASN Jo. Pasal 76 UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi”, jelas Mujahid melalui pesan surel pada hari jumat 12 Maret 2021.

Lebih lanjut Mujahid mengungkapkan, tindakan Prof. Dr. Hj. Amany Lubis MA selaku Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang memberhentikan kliennya dari jabatannya tidak jernih berdasarkan hukum, tetapi patut diduga dilandasi alasan politik mengingat kliennya akan dijadikan saksi atas perkara dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh salah seorang guru besar UIN yang dilaporkan Sultan Rivandi koordinator UIN Watch kepada pihak kepolisian.

“Dalam surat keputusan pemberhentian kliennya (Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 168 Tahun 2021 Tertanggal 18 Februari 2021 dan Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 Tahun 2021 Tertanggal 18 Februari 2021), disebutkan alasan pemberhentian keduanya yaitu, karena “tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan”. Setelah kami lacak dan baca secara seksama ternyata alasan itu tidak kami temukan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (PMA 17/2014)”, jelas Mujahid.

 

Menurut Mujahid pemberhentian kliennya oleh rektor UIN Syarif Hidayatullah sama sekali tidak memenuhi salah satu dari 9 sebab seseorang diberhentikan dari jabatannya yang tercantum dalam Pasal 34 PMA 17/2014, dimana pemberhentian seseorang dari jabatannya hanya bisa dilakukan apabila, telah berakhir masa jabatannya, pengunduran diri atas permintaan sendiri, diangkat dalam jabatan lain, melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjadi terdakwa dan/atau terpidana yang diancam pidana penjara, Kedelapan, cuti di luar tanggungan negara, meninggal dunia.

Mujahid menganggap keputusan pemberhentian keduanya merupakan tindakan sewenang-wenang (Onrechtmatige Overheidsdaad), dan sangat fatal serta merupakan tindakan yang melanggar hukum yang tidak boleh ditoleransi Menteri Agama RI.

Untuk itu Ia meminta Menteri Agama untuk segera memberhentikan Rektor UIN Syarif Hidayatullah dari jabatannya sekaligus mengembalikan (memulihkan) jabatan kliennya sebagai Wakil Rektor. Hal itu demi menyelamatkan citra UIN Syarfi Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

“Apa yang dilakukan oleh Rektor UIN ini memberhentikan klien kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya di mana klien kami dianggap tidak bisa bekerja sama, padahal dalam dalam Pasal 34 PMA 17/2014, di mana di situ tercantum Sembilan kondisi orang bisa diberhentikan dari jabatannya tidak ada disebutkan tidak bisa bekerja sama. Untuk itu bisa dikatakan rektor UIN ini sewenang wenang dan sangat fatal dalam keputusannya dan ada indikasi pelanggaran hukum. Untuk itu sangat tetap jika menteri agama segera mencopotnya dan segera mengembalikan jabatan 2 wakik rektor yang diberhentikan itu, ini penting demi nama baik UIN Syarif Hidayatullah selaku Universitas Islam terbesar di Indonesia di mata masarakat Indonesia dan dunia,” Ujar Mujahid.

Menutup pernyataannya Mujahid memberi tenggat waktu 10 hari ke depan, apabila KEMENAG tidak menjalankan wewenangnya maka ia berjanji akan menempuh proses hukum yang lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tags: koordinator UIN WatchMantan Wakil Rektor UINMantan Wakil Rektor UIN Syarif HidayatullahMenteri AgamaMenteri Agama RISultan RivandiUIN Syarif Hidayatullah
SendShare196Tweet123
Previous Post

Bantu Pelaku UMKM, Pemkot dan Gofood Gelar Festival Kuliner Tradisional Bandung

Next Post

PT Link Net Tbk Terus Berinovasi Dalam Memberikan Layanan Internet Broadband dan Solusi Hiburan Kepada Masyarakat Indonesia

RelatedPosts

Yaqut Cholil Qoumas Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden 
Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden 

14 Agustus 2024
Laksanakan Upacara HAB Ke 75 Tahun, Kakanwil Serukan Jaga Kerukunan Umat Beragama
Nasional

Laksanakan Upacara HAB Ke 75 Tahun, Kakanwil Serukan Jaga Kerukunan Umat Beragama

5 Januari 2021
Next Post
PT Link Net Tbk Terus Berinovasi Dalam Memberikan Layanan Internet Broadband dan Solusi Hiburan Kepada Masyarakat Indonesia

PT Link Net Tbk Terus Berinovasi Dalam Memberikan Layanan Internet Broadband dan Solusi Hiburan Kepada Masyarakat Indonesia

Gegana Brimob Polda Jabar Kembali Semprot Wilayah Tanjung Sari Dengan Disinfektan

Gegana Brimob Polda Jabar Kembali Semprot Wilayah Tanjung Sari Dengan Disinfektan

Brimob Polda Jabar Cek Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

Brimob Polda Jabar Cek Aktifitas Gunung Tangkuban Perahu

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.