Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Info Lengkap Ihwal Kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk)

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan, Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan – Kecelalakaan kerja sangat mungkin terjadi dalam dunia pekerjaan terutama para pekerja penggalan produksi dalam sebuah pabrik, mereka setiap hari menghadapi resiko yang cukup besar mungkin keteledoran atau lalai ketika didepan mesin. Pasalnya hal ini terjadi pada sobat aku yang setiap harinya menciptakan materi kusen meraka ada yang tangan patah terkena mesin, ada lagi yang kerjanya di garmen atau pabrik tekstil para perempuan yang menggunakan lengan panjang atau jilbab yang menutupi dada juga mereka yang berambut panjang yang terurai sering kali kain baju, jilbab atau rambut yang terurai mereka masuk kemesin sehingga badanya turut tertarik menjadikan kehilangan nyawa. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) juga sangat di butuhkan bagi mereka yang bekerja diluar ruangan menyerupai dunia konstruksi membangun gedung gedung tinggi mereka sangat membutuhkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika anda belum tau apa saja yang ada didalam progaram Jaminan Kecelakaan Kerja, silakan baca selengkapnya di bawah ini…

Kredi image: reuters

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Memberikan tunjangan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Iuran JKK:
  • Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:  
  1. tingkat risiko sangat rendah : 0,24 % dari upah sebulan;
  2. tingkat risiko rendah            : 0,54 % dari upah sebulan;
  3. tingkat risiko sedang            : 0,89 % dari upah sebulan;
  4. tingkat risiko tinggi              : 1,27 % dari upah sebulan; 
  5. tingkat risiko sangat tinggi   : 1,74 % dari upah sebulan.
  • Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja dievaluasi paling usang setiap 2 (dua) tahun.
  • Iuran dibayar oleh pemberi kerja
  • Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit jawaban kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
  • Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis (tidakada batasan plafon biaya tertentu) yang meliputi:
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. pengobatan;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan implan;
    9. jasa dokter/medis;
    10. operasi;
    11. transfusi darah; dan
    12. rehabilitasi medik.
  • Dalam keadaan emergensi sanggup berobat di faskes yang tidak bekerjasama, klaim sanggup diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelayanan Return to work berupa pendampingan kepada akseptor yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya petaka kecelakaan hingga dengan sanggup kembali bekerja.
  • Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit jawaban kerja.
  • Santunan berupa uang meliputi:
    • Penggantian biaya pengangkutan akseptor yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit jawaban kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
      • angkutan darat/sungai,danau maksimal Rp1.000.000,00
      • angkutan maritim maksimal Rp1.500.000,00
      • angkutan udara maksimal Rp2.500.000,00
    • Santunan sementara tidak bisa bekerja yang dibayar selama akseptor tidak bisa bekerja hingga akseptor dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia menurut surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat:
      • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
      • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75 % dari upah
      • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
    • santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
      • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan,
      • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
      • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan;
    • santunan final hidup dan biaya pemakaman;
      • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
      • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,00;
      • Santunan terpola dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000 = Rp 4.800.000.
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) bagi akseptor yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi jawaban kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSU Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
  • Beasiswa pendidikan anak bagi setiap akseptor yang meninggal dunia atau cacat total tetap jawaban kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun semenjak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.

Baca juga: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan
Demikianlah keterangan lengkap mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa anda dapatkan kalau menjadi akseptor Bpjs ketenagakerjaan..

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SendShare196Tweet123
Previous Post

Info Lengkap Ihwal Kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk)

Next Post

Info Lengkap Ihwal Kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk)

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Kapan Penerima Bpjs Di Perbolehkan Pindah Faskes?

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.