Minggu, November 1, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Info Lengkap Wacana Kegiatan Jaminan Hari Renta (Jht)

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) – Sebenarnya ada 6 jadwal Bpjs Ketenagakerjaan yang wajib anda ketahui kalau anda sebagai persrta Bpjs Ketenagakerjaan yaitu:

  1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Program aminan Kematian (JKM)
  4. Jaminan Pesiun
  5. Jaminan Untuk Jasa Kontruksi
  6. Jaminan Untuk Bukan Penerima Upah

Jika anda salah satu pererta Bpjs Ketenagakerjaan sebaiknya anda tau perihal jadwal  Program Jaminan Hari Tua (JHT) karena ini ialah hak anda maka baca dan pahami. Uang jaminan hari renta ini ialah jumlah saldo anda selama ini dan sanggup diambil, hukum gres sanggup diambil minimal berhenti kerja satu bulan. dana tersebut berasal dari dana pekerja dan pengusaha yang dititipkan di BPJS. Dana itu kemudian dikelola dan dikembangkan. Peserta bebas mengambil berapa dana yang diinginkan, BPJS tak membatasi. Bergantung pada jumlah saldo yang dimiliki peserta tersebut.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang gila yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan akseptor upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan akseptor upah selain poin 2
  • Pekerja bukan akseptor upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha memiliki lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran Didaftarkan melalui perusahaan
Jika perusahaan lalai, pekerja sanggup mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan :

  • Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
  • KTP
  • KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah
Bukti   peserta
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling usang 7 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung semenjak nomor kepesertaan diterbitkan
  • Nomor peserta diterbitkan 1 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kartu diterbitkan paling usang 7 hari sehabis dokumen registrasi diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
  • Kepesertaan terhitung semenjak nomor kepesertaan diterbitkan

Pindah perusahaan Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang usang ke perusahaan yang baru –
Perubahan data Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahan Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling usang 7 hari semenjak terjadinya perubahan

Iuran dan tata cara pembayaran


Keterangan Penerima Upah Bukan Penerima Upah
Besar Iuran 5,7% dari upah:

  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & pertolongan tetap –
Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Paling usang tanggal 15 bulan berikutnya
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Paling usang tanggal 15 bulan berikutnya
Denda 2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan –

  • Manfaat JHT ialah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun sanggup diambil sebagian kalau mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya sanggup dilakukan sekali selama menjadi peserta

  • Jika sehabis mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan menentukan untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memperlihatkan warta kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan hebat waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada hebat waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  • Jika terjadi JHT kurang bayar akhir pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

Demikianlah klarifikasi lengkap mengenai  Program Jaminan Hari Tua (JHT), untuk jadwal yang lainya akan saya tuliskan pada halaman berikutnya…

SendShare197Tweet123
Previous Post

Info Lengkap Wacana Kegiatan Jaminan Hari Renta (Jht)

Next Post

Info Lengkap Wacana Kegiatan Jaminan Hari Renta (Jht)

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Penjelasan Lengkap Perihal Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.