Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Jabar Matangkan Regulasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Admin 001 by Admin 001
18 Juli 2020
in Nasional
0
Jabar Matangkan Regulasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19.

Dalam Inpres tersebut, kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

REKOMENDASI

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

13 November 2025
Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

16 Oktober 2025
Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

11 September 2025

“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” kata Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/20).

Kang Emil mengatakan, denda sebesar Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. “Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.

Kang Emil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,” katanya.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/20), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” kata Daud.

“Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini,” imbuhnya.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7/20). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.

Tags: Covid-19Daud AchmadJabarJokowipandemi Covid-19Pendisiplinan Protokol KesehatanRidwan Kamil
SendShare196Tweet123
Previous Post

Disdik Jabar Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Next Post

Wagub Jabar Serap Aspirasi Nelayan Muara Gembong

RelatedPosts

Seni dan Budaya Sebagai Pilar Pengembangan Jakarta Kota Global
Regional

Seni dan Budaya Sebagai Pilar Pengembangan Jakarta Kota Global

24 September 2024
Yaqut Cholil Qoumas Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden 
Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden 

14 Agustus 2024
Presiden Resmikan Jalan Tol Pamulang- Cinere – Raya Bogor, Warga Bodebek Punya Lebih Banyak Opsi Jalan
Nasional

Presiden Resmikan Jalan Tol Pamulang- Cinere – Raya Bogor, Warga Bodebek Punya Lebih Banyak Opsi Jalan

8 Januari 2024
Awali 2024, Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Pangan CBP di Gudang Bulog Gumilir Cilacap
Regional

Awali 2024, Pos Indonesia Distribusikan Bantuan Pangan CBP di Gudang Bulog Gumilir Cilacap

3 Januari 2024
Jokowi: BLT El Nino untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
Nasional

Jokowi: BLT El Nino untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

29 Desember 2023
COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat
Regional

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat

27 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Pasar Harapan Jaya Revitalisasi Tahap Kedua

27 Desember 2023
Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil
Nasional

Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil

25 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

22 Desember 2023
Next Post
Wagub Jabar Serap Aspirasi Nelayan Muara Gembong

Wagub Jabar Serap Aspirasi Nelayan Muara Gembong

Wagub Jabar Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Bekasi

Wagub Jabar Tutup Lokasi Tambang Ilegal di Bekasi

Gugus Tugas Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan Kenegaraan

Gugus Tugas Jabar Siap Fasilitasi Tes Masif Institusi Pendidikan Kenegaraan

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.