Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Jelang Lebaran, BAZNAS Kota Bandung Ajak Warga Pahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Admin 001 by Admin 001
14 Maret 2026
in Regional
0
Jelang Lebaran, BAZNAS Kota Bandung Ajak Warga Pahami Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat.

Edukasi ini mencakup pemahaman mengenai kewajiban zakat fitrah maupun zakat mal sebagai bagian penting dalam ajaran Islam sekaligus instrumen sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Basa Basi Podcast Pokja PWI Kota Bandung yang membahas esensi zakat serta tata kelola pengumpulan dan distribusinya di Kota Bandung, Jumat (13/3/2026).

Menurut Roziqin, zakat merupakan perintah agama yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan sering kali disandingkan dengan kewajiban salat dalam Al-Qur’an.

“Zakat memiliki makna bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal secara hakikat justru bertambah karena keberkahan dan pahala dari Allah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal, tetapi juga sebagai mekanisme sosial yang berperan dalam membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam setiap harta yang dimiliki seseorang, lanjut Roziqin, terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.

“Karena itu zakat menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus membersihkan harta yang kita miliki,” katanya.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat atau yang dikenal sebagai mustahik. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, serta kelompok lain yang telah ditetapkan dalam syariat.

Namun khusus untuk zakat fitrah, BAZNAS Kota Bandung memprioritaskan penyalurannya kepada masyarakat fakir dan miskin. Hal ini dilakukan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.

Roziqin mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat saat ini adalah masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai zakat.

Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa zakat tidak hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.

“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” jelasnya.

Peran UPZ dan PPZ dalam Pengelolaan Zakat

Dalam sistem pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.

Selain itu, terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya berada di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Roziqin menjelaskan bahwa UPZ memiliki tiga fungsi utama, yakni mengumpulkan zakat, menyalurkannya kepada penerima manfaat, serta membuat laporan pengelolaan zakat secara berkala.

Dengan sistem tersebut, pengelolaan zakat diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan UPZ dan PPZ juga merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat yang telah diatur melalui regulasi resmi sehingga distribusi zakat dapat tepat sasaran.

Pengumpulan Zakat di Bandung Terus Meningkat

BAZNAS Kota Bandung mencatat adanya tren peningkatan dalam pengumpulan zakat selama beberapa tahun terakhir.

Pada awal periode kepengurusan sebelumnya, jumlah pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.

Sementara pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung mencapai sekitar Rp61 miliar.

Roziqin menyebut peningkatan ini terjadi karena sistem pelaporan yang semakin tertata serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Pelaporan pengumpulan zakat kini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.

Selain itu, BAZNAS Kota Bandung juga mulai memanfaatkan sistem digital untuk mempermudah proses pelaporan dan rekapitulasi data zakat.

Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi

Untuk tahun ini, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.

Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Selain zakat fitrah, Roziqin juga menjelaskan mengenai zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang dikenakan kepada seseorang dengan penghasilan tertentu.

Nisab zakat profesi saat ini setara dengan 85 gram emas, yang jika dirata-ratakan setara dengan penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan.

“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelasnya.

Imbauan Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi

Menjelang Idul Fitri, BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, seperti UPZ maupun PPZ yang telah dibentuk di berbagai wilayah.

Melalui sistem pengelolaan yang terstruktur, zakat diharapkan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Roziqin berharap momentum Ramadhan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tags: baznas bandungIdul Fitri 1447 Hliterasi zakatpengumpulan zakat BandungPPZ masjidUPZ BAZNASzakat fitrah Bandungzakat Kota Bandungzakat malzakat profesi
SendShare200Tweet125
Previous Post

BAZNAS Jabar Berbagi Bahagia Ramadhan Bersama Pekerja Informal di Bandung

Next Post

Delapan Tahun Berbagi, Pokja PWI Kota Bandung Salurkan Ribuan Takjil

RelatedPosts

BAZNAS Jabar Terima Donasi Rp723 Juta dari Relawan Nusantara untuk Palestina dan Sumatera
Regional

BAZNAS Jabar Terima Donasi Rp723 Juta dari Relawan Nusantara untuk Palestina dan Sumatera

21 Februari 2026
BAZNAS Jabar Salurkan 55 Paket Sembako untuk Marbot dan Guru Ngaji di Bandung
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan 55 Paket Sembako untuk Marbot dan Guru Ngaji di Bandung

15 Februari 2026
Next Post
Delapan Tahun Berbagi, Pokja PWI Kota Bandung Salurkan Ribuan Takjil

Delapan Tahun Berbagi, Pokja PWI Kota Bandung Salurkan Ribuan Takjil

Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

Farhan: Lokasi PKL Penuh Sampah, Besok Langsung Tutup

Farhan: Lokasi PKL Penuh Sampah, Besok Langsung Tutup

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.