Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Kasus Penggelapan Rp100 Miliar MT di PN Bandung, Ahli Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang

Budi SK by Budi SK
20 Februari 2025
in Regional
0
Kasus Penggelapan Rp100 Miliar MT di PN Bandung, Ahli Bongkar Fakta Mengejutkan di Sidang
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Sidang kasus penggelapan dana Rp100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 20 Februari 2025. Sidang berlangsung di ruang III menghadirkan ahli hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA.

Dalam persidangan itu Dr. Hery Firmansyah
memberikan keterangan mengejutkan terkait barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim Kuasa Hukum terdakwa mengklaim bahwa MT justru mengalami kerugian, karena MT memberikan cek kepada Pelapor yang kemudian cek tersebut telah dicairkan oleh pelapor melebihi Rp100 miliar.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Seperti yang didakwakan oleh JPU bahwa pelapor menderita kerugian sebesar Rp100 miliar, sementara bukti-bukti yang diajukan JPU yaitu ratusan lembar cek-cek yang belum dicairkan, menurut Keterangan ahli tidak relevan dengan tuduhan yang didakwakan oleh JPU.

Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Hery Firmansyah,S.H.,M.Hum.,MPA menegaskan bahwa dalam proses perkara pidana harus ada profesionalisme dan akuntabilitas, karena kesalahan dalam penyidikan dan penuntutan dapat merugikan hak asasi terdakwa.

“Perkara pidana harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Jangan sampai ada konsekuensi yuridis yang merugikan seseorang secara hukum dan kebebasan HAM. Hakim Yang Mulia perlu melihat apakah ada ketidaktepatan dalam tahap penyidikan dan penuntutan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan,” kata Dr. Heri Firmansyah di persidangan.

Pihaknya pun mempertanyakan validitas barang bukti yang diajukan JPU dalam pasal 39 KUHAP, yang menyebut bahwa barang bukti harus relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

“Barang bukti yang dihadirkan di persidangan perlu diuji kembali. Jika tidak memiliki relevansi langsung dengan perbuatan pidana yang didakwakan, maka seharusnya diabaikan,” tandasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan tidak bisa Dibuktikan, Justru Terdakwa yang Rugi!

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, Edward Edison Gultom, S.H., membantah tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada MT. Mereka menilai bahwa terdakwa justru mengalami kerugian finansial lebih besar daripada yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau berangkat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp100 miliar, maka berdasarkan hitung-hitungan kami, terdakwa justru sudah membayar lebih dari Rp103 miliar. Sementara jika melihat total transaksi Rp1,3 triliun, justru terdakwa kelebihan bayar sekitar Rp 36 miliar,” kata Edward.

Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan pada nilai transaksi semata, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum benar-benar bisa dibuktikan secara hukum atau tidak.

“Dari keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan, kami semakin yakin bahwa dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan. Fakta yang terjadi justru kebalikannya, terdakwalah yang mengalami kerugian, bukan pelapor,” tambahnya.

Ratusan Cek Dijadikan Barang Bukti, Tapi Belum Digunakan?

Salah satu poin krusial dalam sidang ini adalah barang bukti yang diajukan oleh JPU, yaitu ratusan lembar cek yang disebut terkait dengan dugaan penggelapan. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa, sebagian besar cek tersebut belum pernah digunakan/dicairkan, sehingga tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana yang dituduhkan.

“Barang bukti dalam perkara pidana harus memiliki keterkaitan langsung dengan kejahatan yang didakwakan. Seperti dalam kasus penusukan, barang bukti yang relevan adalah pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Namun, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ratusan lembar cek-cek yang bahkan belum digunakan/dicairkan. Apakah itu bisa dianggap sebagai alat bukti tindak pidana,” kata Edward Gultom mempertanyakan.

Tim Kuasa Hukum : Jaksa Penuntut Umum Bisa Menuntut Bebas Jika Dakwaan Tak Terbukti

Dr. Yopi Gunawan, S.H.,M.H,M.M, salah satu Tim Kuasa Hukum MT pun mempertanyakan validitas tuntutan JPU. Menurutnya, jika tidak ada bukti kuat yang membuktikan kesalahan (sculd) terdakwa, maka jaksa memiliki wewenang untuk menuntut bebas terdakwa sesuai prinsip keadilan hukum.

“Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa jika dakwaan jaksa tidak terbukti, maka Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut bebas terdakwa. Ini yang perlu menjadi perhatian hakim dalam memutus perkara ini,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Ia menyoroti isu cek kosong yang dijadikan alat bukti, dengan menyatakan bahwa tidak semua cek kosong bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Ahli menjelaskan bahwa kita harus melihat konteks penerbitan cek kosong tersebut. Apakah benar-benar cek kosong atau sudah digantikan dengan cek lainnya, sehingga cek-cek tersebut harus dikembalikan bukan sebaliknya malah dicairkan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempidanakan seseorang hanya karena memiliki cek yang seharusnya dikembalikan,” tegasnya.

Sidang Berlanjut, Akankah MT Dibebaskan ?

Sidang kasus penggelapan Rp100 miliar ini semakin menarik perhatian publik, terutama setelah bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mulai dipertanyakan validitasnya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa semakin percaya diri bahwa dakwaan tidak akan bisa dibuktikan, dan kemungkinan MT bisa mendapatkan vonis bebas semakin terbuka lebar.

Dengan berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, kini bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Bandung, yang harus menentukan apakah tuduhan Jaksa Penuntut Umum benar-benar berdasar atau hanya sekadar asumsi tanpa bukti kuat.

Akankah MT terbebas dari jeratan hukum ? Atau ada kejutan lain dalam sidang berikutnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tegasnya lagi.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

bank bjb Luncurkan Program Promosi bertajuk ‘bjb Super Lucky’ Bagi Nasabah Perorangan yang Berhasil Tingkatkan Saldo Tabungan

Next Post

Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

Prudential Syariah Hadirkan PRUCritical Amanah, Perlindungan Menyeluruh terhadap Risiko Penyakit Kritis Sejak Tahap Awal

Pemkot Bandung Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Pemkot Bandung Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

bank bjb Raih Penghargaan untuk Kategori Call Center Regular Banking dalam Ajang CCSEA 2025

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.