Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Ketahui dan Pahami Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerja!

Admin 001 by Admin 001
6 Januari 2022
in Berita Terkini, Ragam
0
Ketahui dan Pahami Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerja!

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Menjadi wanita saat ini sering kali mengalami batasan-batasan, seperti banyak yang menyatakan jika wanita hamil tidak bisa bekerja, padahal saat hamil“>ibu hamil bisa tetap produktif juga menjadi impian banyak ibu bekerja.

Karena dasarnya tergantung pada diri sendiri. Ada kalanya saat wanita sedang hamil, tubuh bisa diajak kerja sama, mondar-mandir ke sana ke mari pun tidak masalah, namun tidak jarang tubuh benar-benar perlu diistirahatkan.

REKOMENDASI

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
dari Sound of Panca hingga Candu, Ini Musisi di Balik OST Menang Untuk Kalah

dari Sound of Panca hingga Candu, Ini Musisi di Balik OST Menang Untuk Kalah

20 September 2026
Samsung Kembangkan AI untuk Analisis Kesehatan dari Smartwatch

Samsung Kembangkan AI untuk Analisis Kesehatan dari Smartwatch

5 September 2026

Namun harus kamu tahu dan pahami mengenai hak–hak kita sebagai hamil“>ibu hamil yang bekerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan konvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur hak–hak yang diberikan pada seluruh karyawan wanita.

Berikut aturannya yang telah dilansir dari Mommiesdaily.com.

Cuti Hamil dan Cuti Melahirkan

UU No. 13 tahun 2013 Pasal 82 mengatur hak cuti hamil dan melahirkan bagi perempuan. Pekerja perempuan berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Meski realitanya, kebanyakan ibu mengambil cuti setelah melahirkan selama 3 bulan.

Hak Perlindungan Selama Masa Kehamilan

UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 menyatakan bahwa perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.

Peraturan Lembur

Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Pihak perusahaan juga diwajibkan menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita, baik yang sedang hamil ataupun tidak, bagi yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Hak Cuti Keguguran

Sama halnya dengan cuti melahirkan, tentu saat mengalami keguguran, Anda berhak untuk mendapatkan cuti, yaitu selama 1,5 bulan dengan disertai surat keterangan dokter kandungan. Hal ini terdapat dalam pasal 82 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003.

Biaya Persalinan

 

UU No. 3 tahun 1992 juga mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, yaitu perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000/bulan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan, di mana salah satu programnya adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan.

Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Khusus

Peraturan Menteri Tenaga Kerja pun mengatur tentang larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, atau melahirkan. Dalam konvensi ILO No. 183/2000 pasal 8 menyatakan bahwa sekembalinya ke tempat kerja, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru saja kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya serta mendapatkan gaji yang sama dengan gaji yang diterima sebelum cuti melahirkan.

Pada dasarnya, wanita hamil sudah diperlakukan secara adil oleh negara. Namun memang, kenyataannya seringkali berbeda dengan peraturan yang diterapkan di tiap perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang kreatif dan produksi, yang jam kerjanya bukan office hour seperti pada umumnya. Karena itu, justru menjadi kewajiban buat para bumil untuk menginformasikan hal ini pada atasan dan memastikan bahwa hak–hak tersebut tetap berlaku selama kita bekerja.

Ingat juga akan posisi kita sebagai karyawan. Apabila sedang hamil, sebaiknya hindari pindah kerja dari perusahaan satu ke perusahaan lain, karena biasanya hak cuti melahirkan baru bisa diperoleh dengan waktu bekerja minimum 3 bulan.

Jadi, kalau si perusahaan baru tidak menerima kita sebagai karyawan, karena kita sedang hamil, jangan salahkan mereka. Selain itu, tidak ada salahnya menyampaikan rencana Anda ke depan. Apabila memang sudah bertekad untuk berhenti bekerja ketika si kecil lahir, sampaikan pada atasan sebelum due date.

Apapun yang terjadi, atasan Anda juga punya hak untuk tahu, sehingga ia bisa menyiapkan back up plan.

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis

Sumber: mommiesdaily.com

Tags: Hak-Hak Ibu Hamil yang Bekerjaibu hamilKetahui dan Pahami Hak Ibu Hamil Bekerjpekerja
SendShare197Tweet123
Previous Post

6 Makanan Terbaik Setelah Olahraga yang Membuat Pembakaran Kalori Lebih Efektif

Next Post

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

RelatedPosts

20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)
Artikel Pilihan

20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)

2 Oktober 2020
Next Post
Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

Menjadi Sumber Air di Kota Bandung Selama 100 Tahun, Ini Awal Mula Berdirinya Gedong Cai Tjibadak

MPP Jalan Cianjur Akan Segera Buka di Bulan April, Ini Sejumlah Instansi yang Akan Hadir

MPP Jalan Cianjur Akan Segera Buka di Bulan April, Ini Sejumlah Instansi yang Akan Hadir

Pemerintah Akan Sediakan Minyak Goreng dengan Harga Rp 14 Ribu Perliter

Pemerintah Akan Sediakan Minyak Goreng dengan Harga Rp 14 Ribu Perliter

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.