Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Layanan Rawat Inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Apa saja ketentuan untuk mendapat layanan Rawat Inap dan Rawat jalan pada faskes pertama? dan bagaimana prosedurnya – Untuk mendapat layanan kesehatan pada kemudahan kesihatan tingkat pertama ini tentunya sebelumnya anda harus memahamai dulu ketentuan-nya sehingga anda mendapat pelayanan penuh. Yang niscaya anda masih tinggal didaerah faskes yang anda pilih, bila anda kebetulan keluar kota atau pindah tempat maka penerima wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan. Untuk lebih jelasnya silakan baca selengkapnya dibawah ini…

Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

1. Ketentuan Umum Pelayana penerima Bpjs Pada kemudahan pertama

a. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar
b. Ketentuan di atas dikecualikan pada kondisi:
1) berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
2) dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
c. Peserta dianggap berada di luar wilayah apabila penerima melaksanakan kunjungan ke luar domisili alasannya tujuan tertentu, bukan merupakan aktivitas yang rutin. Untuk mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka penerima wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.
d. Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan referensi tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem referensi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan
e. Peserta yang melaksanakan mutasi pada tanggal 1 s/d selesai bulan berjalan, tidak sanggup pribadi mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama yang gres hingga dengan selesai bulan berjalan. Peserta berhak mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama yang gres di bulan berikutnya.
f. Peserta sanggup menentukan untuk mutasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama selain Fasilitas Kesehatan tempat Peserta terdaftar sesudah jangka waktu 3 (tiga) bulan atau lebih.
g. Untuk penerima yang gres mendaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan dan sudah membayar iuran, maka pada bulan berjalan tersebut penerima sanggup pribadi mendapat pelayanan di kemudahan kesehatan tingkat pertama tempat penerima terdaftar

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

< Baca Juga: Cakupan Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1) >

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Pelayanan Gigi

a. Peserta memperlihatkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
b. Fasilitas kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta
c. Fasilitas kesehatan melaksanakan investigasi kesehatan/pemberian tindakan
d. Setelah mendapat pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing kemudahan kesehatan.
e. Bila dibutuhkan atas indikasi medis penerima akan memperoleh obat.
f. Apabila penerima membutuhkan investigasi kehamilan, persalinan dan pasca melahirkan, maka pelayanan sanggup dilakukan oleh bidan atau dokter umum.
g. Bila hasil investigasi dokter ternyata penerima memerlukan investigasi ataupun tindakan spesialis/sub-spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka kemudahan kesehatan tingkat pertama akan memperlihatkan surat referensi ke kemudahan kesehatan tingkat lanjutan yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem referensi yang berlaku
h. Surat referensi dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, dan selanjutnya selama masih dalam perawatan dan belum di rujuk balik ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak dibutuhkan lagi surat rujukan. Dokter yang menangani memberi surat keterangan masih dalam perawatan.
i. Fasilitas kesehatan wajib melaksanakan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan
j. Ketentuan Khusus Pelayanan investigasi kehamilan (ANC) dan investigasi pasca melahirkan (PNC)
1) Peserta memeriksakan kehamilan (ANC) pada kemudahan kesehatan tingkat pertama atau jejaringnya sesuai dengan mekanisme investigasi di kemudahan kesehatan tingkat pertama
2) Pemeriksaan kehamilan (ANC) dan investigasi pasca melahirkan (PNC) diharapkan dilakukan pada satu tempat yang sama, contohnya investigasi kehamilan (ANC) dilakukan pada bidan jejaring maka diharapkan proses persalinan dan investigasi pasca melahirkan (PNC) juga dilakukan pada bidan jejaring tersebut.
3) Pemeriksaan kehamilan (ANC) dan investigasi pasca melahirkan (PNC) pada tempat yang sama dimaksudkan untuk :
a) Monitoring terhadap perkembangan kehamilan
b) Keteraturan pencatatan partograf
c) Memudahkan dalam manajemen pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan

< Baca Juga: Prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs >

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

a. Peserta tiba ke kemudahan kesehatan tingkat pertama yang mempunyai kemudahan rawat inap
b. Fasilitas kesehatan sanggup melayani penerima yang terdaftar maupun penerima yang dirujuk dari kemudahan kesehatan tingkat pertama lain
c. Peserta memperlihatkan identitas BPJS Kesehatan
d. Fasilitas kesehatan melaksanakan pengecekan keabsahan kartu peserta
e. Fasilitas kesehatan melaksanakan pemeriksaan, perawatan, proteksi tindakan, obat dan materi medis habis pakai (BMHP)
f. Setelah mendapat pelayanan penerima menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing kemudahan kesehatan.
g. Fasilitas kesehatan wajib melaksanakan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan
h. Peserta sanggup dirujuk ke kemudahan kesehatan tingkat lanjutan bila secara indikasi medis diperlukan

4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis

a. Darah disediakan oleh kemudahan pelayanan darah yang berafiliasi dengan BPJS Kesehatan
b. Penggunaan darah sesuai indikasi medis menurut surat seruan darah yang ditandatangani oleh dokter yang merawat.

< Baca Juga: Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs >

Itulah Info lengkap mengenai Prosedur/alur juga ketentuan untuk mendapat layanan Rawat Inap dan Rawat jalan pada faskes pertama. Pada halaman selanjutnya akan kami jelaskan mengenai referensi untuk tingkat lanjut, Tetaplah bersama kami, nantikan warta lengkap seputar Bpjs Kesehatan.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Gangguan Jiwa (Skizofrenia) Juga Di Tanggung Bpjs Kesehatan Lho…!!

Next Post

Ketentuan Layanan Rawat Inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Ingin Tahu Cara Cek Status Penerima Bpjs Kesehatan? Baca Sini Gampang Kok

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.