Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bewara Jatim

KPID Jatim: Siaran Kampanye di Lembaga Penyiaran Wajib Adil dan Berimbang

Admin 001 by Admin 001
28 Desember 2023
in Bewara Jatim
0
KPID Jatim: Siaran Kampanye di Lembaga Penyiaran Wajib Adil dan Berimbang

Tangkapan layar Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio se-Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Bewara Jatim – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur untuk berlaku adil dan berimbang dalam menerima iklan kampanye selama Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, saat memberikan sambutan dalam Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio se-Jawa Timur, Rabu (27/12/2023).

REKOMENDASI

Gubernur Khofifah Resmikan Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu Probolinggo

Gubernur Khofifah Resmikan Pintu Air dan Parapet di Desa Kalibuntu Probolinggo

27 Desember 2023
Kawal Demokrasi, KPID Jatim Dampingi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas

Kawal Demokrasi, KPID Jatim Dampingi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas

27 Desember 2023
Wujud Rasa Syukur, Diskominfo Jatim Gelar Tasyakuran Pelaksanaan Kinerja Tahun 2023 dan Doa Awal Tahun 2024

Wujud Rasa Syukur, Diskominfo Jatim Gelar Tasyakuran Pelaksanaan Kinerja Tahun 2023 dan Doa Awal Tahun 2024

27 Desember 2023
22.500 Bibit Mangrove Ditanam Pada Festival Mangrove Ke-VI Jatim di Sumenep

22.500 Bibit Mangrove Ditanam Pada Festival Mangrove Ke-VI Jatim di Sumenep

27 Desember 2023

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, lembaga penyiaran wajib berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta Pemilu agar Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan damai,” kata Dian.

Evaluasi dan Pembinaan Tahunan Lembaga Penyiaran ini dihadiri antara lain Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari sebagai moderator.

Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari mengatakan, lembaga penyiaran swasta radio dilarang menyiarkan iklan kampanye sebelum masa kampanye. Akan tetapi, lembaga penyiaran swasta radio dapat menerima iklan yang berupa sosialisasi.

“Lembaga penyiaran dapat menerima iklan berupa sosialiasi dengan catatan tidak ada unsur kampanye dan ajakan,” kata Ndari.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyampaikan bahwa menjelang Pemilu, radio masih menjadi media efektif untuk menepis berita hoaks di media sosial.

Royin berharap radio dapat melakukan kolaborasi dengan stakeholder di daerah masing-masing untuk membantu diseminasi informasi terkait kepemiluan.

“Kami berharap LPS Radio dapat melakukan kolaborasi dengan instansi atau stakeholder setempat untuk melakukan sosialisasi mengenai tahapan Pemilu,” kata Royin.

Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Romel Masykuri, memaparkan data temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran di Jawa timur selama tahun 2023.

Tren pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran radio adalah program siaran bermuatan seksualitas, program siaran bermuatan mistis, dan program siaran yang mengandung kata-kata kasar. Berdasarkan data temuan pelanggaran dapat diketahui terjadi penurunan jumlah pelanggaran apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kami mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah menaati P3SPS saat meproduksi program siaran. Bagi lembaga penyiaran yang masih melakukan pelanggaran, kami harap kedepannya dapat lebih memperhatikan regulasi penyiaran yang berlaku,” kata Romel.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, mengatakan, KPID Jawa Timur tidak hanya menerima konsultasi terkait ketentuan isi siaran tetapi juga terkait permasalahan izin penyiaran.

Ia mengimbau bagi lembaga penyiaran yang memiliki permasalahan terkait gagal akses e-penyiaran, terlambat mengajukan perpanjangan, pergantian e-mail atau nomor handphone, maupun masalah lainnya terkait penyiaran dapat mengajukan surat permohonan kebijakan kepada Kominfo RI dengan tembusan kepada KPID Jawa Timur

“Bagi yang memiliki permasalahan dengan e-penyiaran dapat mengajukan surat permohonan kebijakan kepada Kominfo RI. Mohon KPID Jawa Timur diberi tembusan supaya kami bisa membantu mengkoordinasikan dengan Kominfo,” kata Afif.

Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Habib M. Rohan, menyampaikan selain masalah perizinan, keberadaan radio illegal juga menjadi masalah yang dihadapi oleh lembaga penyiaran swasta yang sudah berizin.

Rohan mengatakan KPID Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas radio yang tidak berizin dengan mengoptimalkan komunikasi dengan pihak yang berwenang.

“Kami terus melakukan komunikasi dengan Balmon dan Polda Jatim untuk melakukan mitigasi terhadap radio-radio illegal. Mari kita bersama-sama bergotong royong untuk memberantas lembaga penyiaran illegal,” kata Rohan.

Radio Suara Habibulloh Banyuwangi yang diwakili oleh Herdi turut angkat bicara mengenai keberadaan radio illegal. Herdi mengatakan selama momentum Pemilu, peserta Pemilu lebih banyak beriklan kepada radio illegal.

“Di sini radio illegal lebih banyak menerima iklan kampanye daripada kami radio yang sudah berizin. Radio-radio illegal tidak memberikan batasan-batasan bagi peserta Pemilu untuk beriklan. Sedangkan kami harus memberikan batasan bagi peserta Pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Herdi.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari mengingatkan lembaga penyiaran bahwa frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran berizin adalah milik publik.

Oleh karena itu, pengelolaan frekuensi tersebut harus digunakan untuk kepentingan publik.

“Karena frekuensi yang digunakan adalah milik publik, jangan sampai lembaga penyiaran dimonopoli oleh salah satu peserta Pemilu,” kata Ndari.

KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran swasta radio untuk berlaku adil dan berimbang terhadap seluruh peserta Pemilu.

Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran swasta radio yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan.

Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com (CPS).(red)

Tags: Komisi Penyiaran Indonesia DaerahKPID JatimKPID Jawa Timur
SendShare196Tweet123
Previous Post

Okupansi Penumpang di Bandara BIJB Capai 71 Persen

Next Post

Mantap! Jatim Provinsi Paling Aman di Jawa dan Teraman Kelima se-Indonesia

RelatedPosts

Kawal Demokrasi, KPID Jatim Dampingi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas
Bewara Jatim

Kawal Demokrasi, KPID Jatim Dampingi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas

27 Desember 2023
Next Post
Mantap! Jatim Provinsi Paling Aman di Jawa dan Teraman Kelima se-Indonesia

Mantap! Jatim Provinsi Paling Aman di Jawa dan Teraman Kelima se-Indonesia

Bey Machmudin Titip Tiga Pesan Liburan Tahun Baru bagi Warga Jabar

Bey Machmudin Titip Tiga Pesan Liburan Tahun Baru bagi Warga Jabar

Bey Machmudin Apresiasi Jambore Pelajar Teladan Bangsa

Bey Machmudin Apresiasi Jambore Pelajar Teladan Bangsa

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.