Kab. Bandung, Bewarajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan jumlah hak pilih untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.655.214 orang.
Angka ini mencerminkan proses yang teliti dan sistematis yang dilakukan oleh KPU, di mana jumlah tersebut telah dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Tercatat, jumlah pemilih di Kabupaten Bandung mengalami peningkatan yang signifikan, yakni 298.808 orang jika dibandingkan dengan DPT yang ditetapkan pada Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menjelaskan bahwa sebelum meratifikasi DPT Pemilu 2024, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penting untuk memastikan akurasi data pemilih.
Salah satu langkah tersebut adalah menindaklanjuti informasi mengenai adanya data pemilih ganda yang bisa mengganggu keabsahan pemilu.
Dalam proses verifikasi yang dilakukan, tim KPU menemukan sekitar 4.124 data pemilih yang diduga ganda, dan langkah-langkah perbaikan pun segera diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa KPU menunjukan komitmennya untuk memperbaiki data pemilih yang tidak memiliki informasi alamat lengkap, termasuk data pemilih yang tidak terdaftar dengan RT/RW.
Dari total 5.824 data pemilih yang awalnya tidak memiliki informasi tersebut, kini hanya tersisa 25 pemilih yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kami telah melakukan verifikasi dan berhasil menemukan alamat bagi pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dengan informasi yang jelas,” ujarnya, Selasa (12/11/2024).
Proses ini mencerminkan dedikasi KPU untuk menciptakan pemilu yang transparan dan berintegritas, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan percaya untuk menggunakan hak suaranya.