Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Mana Saja Yang Termasuk Peserta Derma Iuran (Pbi) Dan Non Pbi?

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs – Masyarakan banyak yang belum tau mana saja yang termasuk dalam kategori Penerima proteksi iuran Bpjs kesehatan, alasannya ialah kurangnya sosialisasi ihwal PBI,Yang paling gencar ialah kegiatan dan manfaat Bpjs kesehatan. Sebenarnya jikalau mau menelusuri ke pelosok kota dan desa banyak warga masyarakat yang termasuk peserta proteksi iuran, alasannya ialah tugas pemerintah yang kurang dan mastarakat juga enggan untuk berurusan birokrasi pemerintahan yang sulit bagi mereka sehingga mereka tidak ter-cover masuk dalam golongan PBI. kemudian mana saja yang termasuk PBI ini? Disini aku akan coba jelaskan tentunya dari sumbernya yaitu kementrian kesehatan..

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Yang Termasuk Fakir Miskin (PBI):

  • Fakir Miskin ialah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
  • Orang Tidak Mampu ialah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, honor atau upah, yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak bisa membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mencakup Menurut Pemerintah : 

  1. fakir miskin dan orang tidak bisa yang teregister 
  2. fakir miskin dan orang tidak bisa yang belum teregister. 

A. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 ialah Rumah Tangga yang : 

  1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar dipakai untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  3. Tidak bisa atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  4. Tidak bisa membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan 
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; 
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  9. Mempunyai penerangan bangunan daerah tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan 
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya 

B.Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: 

  1. Gelandangan; 
  2. Pengemis; 
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; 
  4. Perempuan rawan sosial ekonomi; 
  5. Porban tindak kekerasan; 
  6. Pekerja migran bermasalah sosial; 
  7. Masyarakat miskin jawaban musibah dan sosial pasca tanggap darurat hingga dengan 1 (satu) tahun sehabis insiden bencana 
  8. Perseorangan peserta manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; 
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; 
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; 
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)

Yang Termasuk Peserta Bukan PBI

Sedangkan peserta bukan PBI ialah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri dari:
1) Pekerja Penerima Upah dan keluarganya yaitu: 
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS),
b) Anggota TNI,
c) Anggota POLRI,
d) Pejabat Negara,
e) Pegawai Pemerintah Non PNS,
f) Pegawai Swasta dan
g) Pegawai yang tidak termasuk abjad a hingga dengan abjad f yang mendapatkan upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu:
a) Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri,
b) Pekerja yang tidak termasuk huru a yang bukan Penerima Upah,
c) Pekerja sebagaimana dimaksud abjad a) dan abjad b) termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

3). Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu: 
a) Investor,
b) Pemberi Kerja,
c) Penerima Pensiun,
d) Veteran,
e) Perintis Kemerdekaan dan
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a hingga abjad e yang bisa membayar iuran.

Demikian klarifikasi panjang kabar mengenai Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI, supaya bisa menawarkan pencerahan kapada anda semua…

Sumber: https://www.lapor.go.id
                http://sehatrakyat.blogspot.co.id/

SendShare198Tweet124
Previous Post

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Next Post

Mana Saja Yang Termasuk Peserta Derma Iuran (Pbi) Dan Non Pbi?

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Pertanyaan Seputar Kartu Indonesia Sehat (Kis)

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.