Bandung, bewarajabar.com — Selasa, 14 Juli 2020 Pukul 06.30 Wib di depan Pabrik CV. Sandangsaritex Jl. AH. Nasition No. 105 Kel. Singdangjaya Kec. Kota Bandung, menjadi titik kumpul aksi buruh sebelum berangkat menuju Pengadilan Negeri Kota Bandung
Kapolsek Antapani Polrestabes Bandung Kompol Asep Saepudin, memimpin pengamanan terbuka dan tertutup pada aksi buruh tersebut.
Massa Aksi Buruh Sebumi beriringan menuju Pengadilan Negeri Kota Bandung Jl. LL. R.E. Martadinata No.74-80 untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 wib.
Maksud dan tujuan dari aksi buruh untuk mengawal persidangan terkait gugatan melawan hukum CV. Sandangsari Textile, terhadap karyawan dengan menutut ganti rugi sebesar 12 Miliar.
Massa yang menghadiri Aksi Buruh kurang lebih sebanyak 200 orang, dengan menggunakan kendaraan pribadi Roda 2 sebanyak 100 unit dan mobil komando roda 4 sebanyak 2 unit. Massa mulai bergerak menuju PN Kota Bandung sekitar pukul 08.00 Wib dengan pegawalan mobil Patroli Polsek Antapani Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, MH melalui Kapolsek Antapani menyatakan, bahwa Polri siap mengawal dan mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat secara humanis. (Q’Bull)**





















