Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

MT Dituntut 3,5 Tahun Meski Sakit Keras dan Tak Pernah Ambil Untung: Hukum Sekadar Formalitas?

Budi SK by Budi SK
7 Mei 2025
in Regional
0
MT Dituntut 3,5 Tahun Meski Sakit Keras dan Tak Pernah Ambil Untung: Hukum Sekadar Formalitas?
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Kasus hukum yang menimpa MT, Terdakwa dalam perkara dugaan penipuan investasi tekstil senilai Rp. 100 miliar, kembali menyedot perhatian publik. Pasalnya, meski tengah dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan apalagi ditambah usia yang sudah sangat tua, Terdakwa malah tetap dijebloskan ke dalam tahanan dan bahkan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Hayomi S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (6/5/2025), menyebutkan kalau Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan dalih bahwa terdakwa melakukan tipu daya untuk memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Namun, tudingan itu dibantah keras oleh Tim Kuasa Hukum MT yang menilai tuntutan JPU terlalu mengada-ada, tidak berdasarkan fakta di persidangan, dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan.

Banyak Fakta Dikesampingkan JPU

Randy Raynaldo, S.H., M.H. sebagai salah satu kuasa hukum Terdakwa menegaskan bahwa jaksa menutup mata terhadap fakta-fakta di persidangan yang seharusnya justru dapat meringankan bagi posisi Kliennya.

“Ada banyak keterangan saksi yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan, tapi diabaikan begitu saja. Termasuk keterangan saksi dari pihak JPU sendiri, seperti Budiman Halim,” ujar Randy seusai sidang.

Yang lebih mengherankan, kata Randy, JPU dalam tuntutannya menyebut MT pernah menjadi narapidana sehingga faktor tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan, padahal pernyataan itu tidak benar sama sekali.

“Perkara sebelumnya justru telah berkekuatan hukum tetap melalui upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dan dinyatakan Onslag van alle rechtsvervolging, yang artinya lepas dari seluruh tuntutan hukum sehingga harkat dan kedudukan MT sebagai pribadi yang tidak bercela telah dipulihkan. Jadi bagaimana mungkin JPU menyebut beliau pernah jadi napi?” tambahnya.

Kriminalisasi Berkelanjutan Seolah-Olah MT Dinasibkan Supaya Masuk BUI!

Yoshua Geraldine, S.H. salah satu kuasa hukum MT yang lain juga menyampaikan rasa geramnya terhadap substansi surat tuntutan JPU. Menurutnya, bagaimana mungkin JPU mengesampingkan bukti-bukti dan fakta di persidangan yang senyatanya menunjukkan bahwa MT tidak bersalah tetapi surat tuntutan JPU mengurangi bahkan memutar-balikkan bukti-bukti dan fakta tersebut hingga akhirnya membuat MT seolah-olah sudah melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP.

Ditandaskannya, sejak awal MT sendiri dengan dibantu Kami Tim Kuasa Hukum sudah menyampaikan berkali-kali di Persidangan Yang Terhormat ini, bahkan tidak hanya pernyataan Kami sendiri saja, tetapi didukung bukti-bukti termasuk dari saksi-saksi lain bahwasanya niat MT adalah membantu, tidak sedikitpun MT mengambil keuntungan dari situ.

“Niat MT membantu Pelapor adalah tulus dengan meminjamkan cek bahkan total ada ribuan cek untuk dipakai oleh Pelapor dalam perputaran rekening perusahaan Pelapor sehingga hal ini membuat kondisi keuangan perusahaan Pelapor tadi terlihat bagus dan dapat dipercaya oleh bank untuk kemudian diberikan fasilitas kredit.” Ujar Yoshua.

Perlu diketahui, dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa MT telah melakukan penipuan investasi. Sampai sini, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah apa keuntungan yang didapat MT atas tuduhan semacam itu?

“tidak ada, malah dalam perputaran rekening perusahaan Pelapor tersebut ada kelebihan uang dari MT sendiri,” ujar Yoshua.

Secara logika umum saja, tegasnya lagi, kalau memang MT berniat mencari keuntungan bagi perusahaannya sendiri dengan melakukan penipuan investasi kepada perusahaan Pelapor, maka seharusnya perputaran rekening dilakukan atas nama perusahaan MT supaya kemudian perusahaan MT terlihat bagus dikacamata bank.

“Tetapi faktanya kan tidak, justru sebaliknya ini dilakukan dengan rekening perusahaan Pelapor. Niat MT membantu menggunakan rekening pribadinya sendiri kepada perusahaan Pelapor, kenapa ujung-ujungnya malah menjadi seperti ini di Persidangan Yang Terhormat ini!” tegas Yoshua.

Kondisi Lansia Dan Sakit Kronis Tapi Tetap Ditahan

Lebih ironis lagi, baik permohonan penangguhan penahanan serta permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota karena MT sudah berusia lanjut dan kondisi kesehatan MT menurun akibat memiliki riwayat penyakit kronis ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim.

Ketua Majelis, Tuti Haryati S.H., M.H. berdalih hal penahanan dalam persidangan ini adalah kewenangan Majelis Hakim dan tidak ada rekomendasi medis mendesak seperti kebutuhan operasi.

“Kalau memang ada indikasi medis bahwa Terdakwa harus segera dioperasi, maka itu bisa menjadi alasan kuat,” jelas Tuti.

Namun Tim Kuasa Hukum menilai sikap Majelis Hakim terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan kondisi kemanusiaan bagi MT. Secara moral, sudut pandang mana yang membenarkan penahanan seorang lanjut usia yang sakit-sakitan di balik jeruji besi.

Lebih lanjut, terhadap MT ini juga sudah diajukan permohonan lagi mengenai pemberian izin berobat ke rumah sakit karena berdasarkan hasil tes darah terbaru di laboratorium medis menunjukkan kondisi kesehatan MT mengalami penurunan dan harus segera dilakukan tes lebih lanjut secara komprehensif untuk menentukkan bahaya kesehatan yang dapat terjadi.

Keadilan Jangan Hanya Tajam ke Bawah

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem hukum kita benar-benar berpihak pada keadilan yang tidak berat sebelah, tegak dari atas ke bawah, atau hanya menjadi alat penindasan bagi yang lemah?

“Jika hukum tak bisa berpihak pada orang tua dan sakit, maka jangan salahkan publik jika menyebutnya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Randy tajam.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. Harapan terakhir ada pada hati nurani Majelis Hakim untuk melihat kasus ini secara utuh dan manusiawi.***

SendShare196Tweet123
Previous Post

Bupati Bandung Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029: Menuju ‘Bandung Lebih Bedas’

Next Post

How to find protests in your city when you don’t know where to start

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

How to find protests in your city when you don't know where to start

Grand Cordela Hotel Bandung Jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

Grand Cordela Hotel Bandung Jadi Lokasi Lahirnya SDM Pariwisata Siap Kerja

Using a mind reading device, 'locked-in' patients told researchers they're happy

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.