Bandung, bewarajabar.com – Personil Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, melaksanakan operasi yustisi gakplin Inpres no.6 tahun 2020 bertempat di Jl.Kenon Jayanti/Kecamatan Kiaracondong, Kamis, 29 Oktober 2020.
Pelaksanaan operasi yustisi gakplin yang melibatkan personil Tni, Polri, Forkom dan Linmas Kec.Kiaracondong dilaksanakan secara stasioner dan mobile.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin S.pd.,M.H menyampaikan dengan adanya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M dan 1T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.*



















