Bandung, bewarajabar.com — Di wilayah hukum Polsek Ujungberung dilaksanakan Operasi Yustisi Gakplin Infres No.6 tahun 2020, di Jl.Cijambe Kel. Pasirendah, Kec.Ujungberung Kota Bandung, (23/09).
Giat operasi Yustisi Gakplin Inpres No.6 tahun 2020 tersebut dilaksanakan oleh Forkopimcam Ujungberung dengan Jajaran Danramil, Jajaran Polsek Ujungberung, Satpol atau Linmas Kec Ujungberung.
Adapun sasaran operasi tersebut bagi pengendara maupun pengguna jalan kaki yang tidak memakai masker dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat, untuk menggunakan Masker serta protokol kesehatan lainnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid -19.
Dalam operasi tersebut, dilakukan penindakan teguran lisan dan tulisan catatan kepolisian serta himbauan dan mengingatkan, selanjutnya warga yang tidak memakai masker diberikan masker gratis.*
















