Bandung, bewarajabar.com – Operasi Yustisi Gakplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020, gabungan Polrestabes Bandung, Kodim 0618)BS dan Sat Pol PP Kota Bandung dalam rangka Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tentang Penggunaan Masker, Sabtu, 31 0ktober 2020 pukul 09.00. WIB.
Sasaran Operasi Yustisi yang dilaksanakan di BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie Kota Bandung, kepada Pengendara dan pemakai jalan melalui Teguran lisan, Teguran sosial dan Teguran tertulis catatan Kepolisian yang tidak menggunakan masker di wilayah Hukum Kota Bandung.
Petugas Pelaksana dipimpin oleh Pamendal AKBP Galih Indragiri S.I.K. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Padal Kanit Bin Kamsa Sat Binmas, Anggota Kodim 0618/BS, anggota Sat Binmas, Propam, Lantas, Intel, Reskrim, Narkoba, Sabhara dan anggota Satpol PP Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH melalui
Pamendal AKBP Galih Indragiri S.I.K. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, menyampaikan dengan adanya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, berharap warga semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M dan 1T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.*




















