Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Tegaskan Urgensi dan Penguatan Peran Satpol PP

Admin 001 by Admin 001
12 November 2025
in Parlemen
0
Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Tegaskan Urgensi dan Penguatan Peran Satpol PP

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Persoalan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung.

Untuk itu, Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung tengah menggodok revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

REKOMENDASI

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

17 Februari 2026
Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

9 Februari 2026
DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

6 Februari 2026
Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

14 November 2025

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, menegaskan bahwa perubahan perda harus didasari oleh alasan kuat dan urgensi yang jelas.

Ia menyebut, dalam rapat bersama tim penyusun dan Bagian Hukum, belum semua pihak mampu menjelaskan secara komprehensif urgensi revisi tersebut.

“Kami menilai perlu ada revisi pada naskah akademik. Harus dijelaskan dulu apa alasan dan kebutuhan di balik perubahan ini. Kalau tidak ada alasan yang jelas, buat apa direvisi?” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Asep, persoalan di lapangan belum tentu disebabkan oleh lemahnya aturan, melainkan bisa karena implementasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal.

“Kadang bukan Perdanya yang kurang, tapi pelaksanaannya yang belum maksimal,” tegasnya.

Meski begitu, Asep mengakui ada aspek baru yang perlu dimasukkan, terutama terkait ketertiban dan kebersihan pasca-pandemi COVID-19 yang belum diatur dalam perda sebelumnya.

“Perda 2019 dibuat sebelum pandemi, jadi memang perlu disesuaikan. Tapi jangan semua hal langsung dimasukkan tanpa kajian. Banyak juga aturan lain yang sudah mengatur soal kebersihan dan kesehatan,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung keadilan tanpa diskriminasi.

“Peraturan harus adil dan bisa diterapkan untuk semua. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara yang kuat dan yang lemah,” tambahnya.

Asep menolak anggapan bahwa Perda 2019 lemah. Menurutnya, aturan yang ada sudah cukup baik, hanya perlu konsistensi dalam penerapan.

“Perda itu sudah bagus. Tapi sebagus apa pun aturannya, kalau tidak dijalankan dengan benar, hasilnya sama saja. Kalau mau diubah, pastikan karena ada kebutuhan yang nyata, bukan sekadar ingin mengganti,” pungkasnya.

Sinkronisasi dengan Regulasi Nasional

Anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya

Anggota Pansus 13 lainnya, Erick Darmadjaya, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Tibumtranlinmas ini juga didorong oleh munculnya berbagai aturan nasional baru, seperti UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 6 Tahun 2023, dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

“Raperda Tibumtranlinmas ini disusun bukan hanya revisi administratif, tapi penyempurnaan menyeluruh agar penegakan ketertiban berjalan sesuai dinamika masyarakat,” ujarnya.

Erick menambahkan, pembaruan perda juga bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan disiplin publik, agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keteraturan dan keamanan lingkungan.

Penguatan Tata Kelola dan Kolaborasi

Sementara itu, anggota Pansus 13 lainnya, Mukhamad Adi Widyanto, menyampaikan bahwa perubahan perda ini diperlukan untuk menyesuaikan kembali regulasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) dengan kebutuhan kota.

“Ada beberapa aturan yang perlu diatur lebih spesifik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi terkini dan kesadaran hukum masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai harapan,” ujar Adi.

Menurutnya, hasil analisis internal Satpol PP juga menunjukkan perlunya pembaruan dalam Naskah Akademik (NA) 2024 agar tata kelola pemerintahan di bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat lebih efektif.

“Poin utamanya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dalam penyelenggaraan ketenteraman umum, sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat,” jelas politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Adi menambahkan, peningkatan ketertiban umum juga berkontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat agar penegakan di lapangan lebih efektif.

“Selama ini peran Satpol PP mungkin belum maksimal, jadi perlu sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Linmas di tingkat wilayah. Karena Satpol PP juga punya keterbatasan,” ucapnya.

Pansus 13 DPRD Kota Bandung menargetkan revisi Perda ini rampung sebelum akhir tahun, sehingga aturan baru bisa mulai diterapkan pada awal 2026.

SendShare197Tweet123
Previous Post

Persib x Pemkot Bandung Hadirkan JAJAP: Cara Baru Nikmati Sejarah Klub Sambil Keliling Bandung dengan Bandros

Next Post

Dr. Agung Firmansyah: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Three Zero 2030 di Bandung

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Dr. Agung Firmansyah Sumantri menyampaikan paparan tentang penanggulangan HIV/AIDS pada rapat koordinasi tingkat Kota Bandung.

Dr. Agung Firmansyah: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Three Zero 2030 di Bandung

Dorong Edukasi Sanitasi Lingkungan, Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

Dorong Edukasi Sanitasi Lingkungan, Farhan Sebut Pentingnya Septic Tank Komunal

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dorong Raperda Ketertiban Umum untuk Bangun Budaya Tertib dan Partisipatif

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.