Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Bpjs Ketengakerjaan

Pecairan Dana Jht Sanggup Diambil 1 Bulan Sehabis Mengundurkan Diri/Phk

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Bpjs Ketengakerjaan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Ketenagakerjaan – Peraturan baru, Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari bau tanah (JHT) para pekerja sanggup di ambil 1 bulan semenjak taggal pengunduran diri atau terkena PHK. Selain itu bagi mereka yang telah dan masih aktif bekerja minimal selama 10 tahun sanggup mengambil JHT tapi dilarang diambil semuanya hanya 30 % dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain. Hal ini menciptakan mereka para pekerja sanggup bernafas lega, sebab pereturan sebelumnya  1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT sanggup dilakukan sehabis masa kepesertaan 10 tahun (yang mana sanggup diambil 10% saja dan sisanya sanggup diambil sehabis usia 56 tahun), mereka tidak sanggup mengambil JHT sama sekali dalam wajtu dekat.

Peraturan gres ini yang dimulai  1 September 2015 merupakan revisi dari hukum sebelumnya yaitu PP nomer 46 1 juli 2015 ihwal Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. “Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Menaker.

REKOMENDASI

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

13 Januari 2009

Untuk lebih jelasnya silakan baca dari sumber orisinil yaitu di www.bpjsketenagakerjaan.go.id Dalam aturan-aturan gres tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK sanggup dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga sanggup dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan biar jikalau mereka mengalami PHK sanggup mencairkan JHT yang tidak sanggup dilakukan dalam hukum sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti sanggup mencairkan JHT satu bulan sehabis mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. “Itu substansi paling fundamental dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan relasi kerja (PHK) atau berhenti bekerja. “Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 ihwal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

Peraturan gres mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi akseptor yang akan mengambil manfaat JHT yakni apabila Peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri, terkena pemutusan relasi kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. “Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif.

Baca juga: Info Lengkap Tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Itulah isu kali ini yaitu ihwal Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari bau tanah (JHT) para pekerja sanggup di ambil 1 bulan semenjak taggal pengunduran diri atau terkena PHK semoga bermanfaat…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Pecairan Dana Jht Sanggup Diambil 1 Bulan Sehabis Mengundurkan Diri/Phk

Next Post

Pecairan Dana Jht Sanggup Diambil 1 Bulan Sehabis Mengundurkan Diri/Phk

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Ketentuan Kalau Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.