Kab. Bandung Barat, bewarajabar.com –Mewaspadai penyebaran Virus varian Delta India dilingkungan Markas Komando, Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar dan Asrama keluarga para Personil Kompi 1 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar, dipimpin Danton 5 Aiptu Dindin Irwan Nurdin kembali melaksanakan Penyemprotan cairan disinfektan.
Penyebaran COVID-19 yang semakin menghawatirkan di wilayah Indonesia. Di Provinsi Jawa Barat khususnya Kabupaten Bandung Barat, sudah terdapat masyarakat yang dinyatakan positif Covid 19 varian Delta India, sehingga kami terus menerus melaksanakan Penyemprotan cairan disinfektan situasi ini untuk memutus penyebaran virus tersebut.
Kegiatan ini untuk menghilangkan dan mensterilkan lingkungan Mako dan Asrama, dari penyebaran virus serta kuman yang menempel di lingkungan sekitar Mako.
Serta untuk menjaga kebersihan mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas di wilayah kabupaten Bandung Barat.
Selain mengantisipasi dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan, juga menghimbau kepada personel dan penghuni Asrama untuk melaksanakan protokol kesehatan, diantaranya selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan bersih setelah melaksanakan kegiatan.
Diharapkan dengan melaksanakan tindakan pencegahan lingkungan Mako dan Asrama keluarga dapat terbebas dari wabah penyebaran COVID-19.
Ditempat terpisah Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Yuri Karsono, S.I.K., menambahkan, “Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Brimob Polda Jabar terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19”.
“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Jabar dalam hal ini di wilayah Cikole Lembang dan sekitarnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. Yuri Karsono.
Beliau juga berpesan, “Jangan anggap remeh tentang virus corona ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, kita harus selalu waspada dan senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal yang mengganggu keamanan”, tegas Yuri Karsono.**














