Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Pelaku Curat di 10 TKP Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciko Polda Jabar

Admin 001 by Admin 001
2 Maret 2021
in TNI - Polri
0
Pelaku Curat di 10 TKP Dibekuk Sat Reskrim Polres Ciko Polda Jabar
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, bewarajabar.com – Dengan cara merusak pagar rumah lalu masuk dan kemudian merusak kunci kontak sepeda motor, dengan menggunakan kunci leter T milik para pelaku. Merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku pencurian dengan pemberatan ini. Ujar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar, AKBP Imron Ermawan S.H,S.I.K, M.H. pada saat memimpin jalannya konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Selasa (2/03/2021).

Korbannya adalah AW dan PN, kedua korban ini melaporkan kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota yang mana telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol E 3491 IL, warna merah tahun 2013, dengan noka MH31PA002DK279855. Dengan nomor mesin 1PA280420. an. STNK. Yus Rustono.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

Selain itu juga melaporkan kehilangan 1 buah unit sepeda motor Honda CBR, nopol a57 39 RW tahun 2013 warna putih. Noka MH1KC4113DKO50412 dan Nosin KC41E1050527. Stnk an. Nurhayat.

Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, para pelaku yang diamankan yaitu inisial SP alias KN, laki 20 tahun, Tani, alamat Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, tersangka inisial NA alias AK, laki-laki, 23 tahun, swasta, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan tersangka pertolongan jahat inisial PR alias AT, 24 tahun , Tani, Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Sementara untuk MD alias NL dan KP masih DPO.

Dari hasil penyelidikan Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 buah unit sepeda motor Yamaha Vixion nopol E 3491 IL. Satu unit sepeda motor Honda CBR nopol A 5739 NW, 1 buah sepeda motor Honda Beat warna putih dan 1 buah kunci leter T serta 3 buah anak kunci.

Masih menurut Kapolres Cirebon Kota, kronologis penangkapan yaitu pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 20.00 WIB. Berdasarkan informasi telah diketahui tentang keberadaan pelaku sedang berada di kediamannya masing-masing. Kemudian timsus Polres Cirebon Kota langsung menuju kediaman pelaku untuk mengamankan pelaku.

Akan tetapi para pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keamanan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya para pelaku Berikut barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar guna proses lebih lanjut.

Dan kepada para tersangka hasil pengembangan, telah melakukan setidaknya 10 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Diantaranya TKP Kostan Ajo kost Jalan Saleh nomor 80 Kota Cirebon tahun 2020 di belakang Hotel Metland, ada juga TKP Jalan Suratno, (bekas guest house Sejahtera). Juga TKP Perumahan kucuk TKP Gunung Jati, TKP Gunung Jati pinggir jalan, TKP pasar celancang dan TKP rumah di jalan Saleh.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.**

 

SendShare196Tweet123
Previous Post

Bertemu PT. LIB, Yana Sampaikan Kesiapan Stadion GBLA

Next Post

Gebyar Vaksin TNI – Polri dan Umum Polrestabes Bandung 

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Gebyar Vaksin TNI – Polri dan Umum Polrestabes Bandung 

Gebyar Vaksin TNI - Polri dan Umum Polrestabes Bandung 

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Polrestabes Bandung 

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri Polrestabes Bandung 

Masih Dalam Rangkaian HPN 2021, PWI Kota Bandung akan Menggelar Bakti Sosial

Masih Dalam Rangkaian HPN 2021, PWI Kota Bandung akan Menggelar Bakti Sosial

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.