Bandung, bewarajabar.com — Pembangunan Cluster Perumahan yang diduga milik H. Hudaya D. Prawira yang berlokasi di RT 001 RW 008 Arjasari Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung mendapat penolakan warga. Hal ini dikarenakan pemilik proyek pembangunan perumahan tersebut membangun tanpa meminta persetujuan warga. Dari mulai pengurugan, pematangan lahan sampai pengecoran jalan cluster perumahan pihak pengembang sama sekali tidak memberitahu warga. Sementara akses transportasi bahan-bahan material selama ini melalui jalan milik warga dan tentunya sangat mengganggu kenyamanan warga setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Pemuda Masjid Al-Mubarok Arjasari (PMAA), Raden Hendra. Menurut Raden Hendra seluruh warga RT 001 RW 008 telah menandatangani berita acara penolakan dan ditandatangani pula oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat. Warga RT 001 Arjasari berharap Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas untuk menghentikan pembangunan Cluster Perumahan Tersebut. Warga menduga bahwa pembangunan tersebut tidak mengkantongi perizinan dari Dinas terkait, mengingat pihak pengembang belum bisa menunjukan dokumen perizinan kepada warga seperti IMB dan sebagainya.
Warga RT 001 Arjasari sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Hal itu bisa dinilai sebagai bagian dari kelalaian Pemerintah Kota Bandung terhadap implementasi regulasi pembangunan. Bagaimana bisa sebuah Cluster Perumahan bisa seenaknya dibangun tanpa Analisis Dampak Lingkungan yang diketahui warga. Warga berharap kelalaian yang terjadi seperti di wilayah RT 001 Arjasari, tidak terjadi untuk wilayah lain. Saat ini warga tengah berupaya meminta advokasi kepada LBH, LSM dan beberapa Anggota DPRD Kota Bandung agar bisa keluar dari permasalahan yang membuat resah tersebut. Warga berharap agar Pemerintah Kota Bandung bisa segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

















