Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan

Suhendar by Suhendar
12 Februari 2025
in Regional
0
Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan
Share on FacebookShare on Twitter

Soreang, Bewarajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan pemekaran desa/kelurahan. Di Kabupaten Bandung, tercatat 270 desa dan akan dimekarkan menjadi 411 desa kemudian 10 kelurahan akan diwacanakan dimekarkan jadi 14 kelurahan.

Rencana pemekaran wilayah desa dan kelurahan ini disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Senin (10/2/2025).

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Bupati Bandung juga mengungkapkan rencana pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung saat ini. Hal itu untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur kawasan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang terbangun di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.

Bupati Bandung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menambahkan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Tata Irawan menjelaskan pemetaan wilayah, kecamatan nominatif cukup layak dimekarkan sebanyak 17 kecamatan dan kecamatan nominatif layak dimekarkan 14 kecamatan. 17 kecamatan itu, yakni Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk, Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin, Cilengkrang, dan Cimenyan.

14 kecamatan lainnya, yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Cileunyi.

“Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan,” kata Tata Irawan.

Menurutnya, dasar pemekaran desa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian lainnya.

Tata Irawan mengutarakan arah kebijakan wacana pemekaran desa di Kabupaten Bandung itu, berdasarkan pada asta cita yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (butir 6).

“Hal itu pula berdasarkan pada misi 3 Bupati Bandung mengoptimalkan tata kelola pemerintah yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga turut menjelaskan tentang Renstra DPMD dengan tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Arah kebijakan itu jika melihat isu strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, dan sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintah desa. Arah kebijakan itu pula guna melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa,” katanya.

Kepala DPMD ini mengatakan bahwa pemekaran desa sebanyak 127 desa pada 30 kecamatan di Kabupaten Bandung. Sedangkan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu desa-desa dengan kondisi sosial masyarakat heterogen.

“Untuk diketahui masyarakat bahwa manfaat pemekaran desa itu, yakni meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa,” jelasnya.

Persyaratan pembentukan desa, minimal usia desa/kelurahan 5 tahun, memenuhi syarat jumlah penduduk, memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

“Persyaratan lainnya memiliki potensi SMA, SDM, dan sumber daya pendukung. Peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota. Sarana prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lainnya,” paparnya.

Tata Irawan menjelaskan tahap pemekaran desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pengajuan dan penetapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi dan monitoring.

Ia pun turut menuturkan perubahan status desa menjadi kelurahan. Dijelaskan usulan perubahan status oleh pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan pendapat masyarakat. Mulai dari pembahasan, musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan.

“Lalu tim perubahan status desa, verifikasi dan rekomendasi, ranperda, gubernur (evaluasi), gubernur: nomor registrasi, mengeri: kode desa, Perda di Undangkan,” katanya.

Dijelaskan pula alur proses penataan desa, pertama persiapan provinsi mengidentifikasi kebutuhan pemekaran desa berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi.

Kedua, proses pemekaran yang dilakukan tim pemekaran desa mengajukan proposal pemekaran desa kepada gubernur provinsi. Gubernur provinsi melakukan evaluasi proposal pemekaran desa berdasarkan proposal pemekaran desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur provinsi mengambil keputusan tentang pemekaran desa berdasarkan hasil evaluasi proposal. Gubernur provinsi mengumumkan keputusan tentang pemekaran desa kepada masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pemekaran, pemerintah provinsi membentuk pemerintah desa baru yang dimekarkan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan infrastruktur desa baru, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan ekonomi desa baru, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan terhadap proses pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan selama proses pemekaran desa.

Tindak lanjut untuk pemerintah desa segera melaksanakan, pertama kesepakatan untuk melaksanakan pemekaran desa. Kedua, calon nama desa baru, dan calon lokasi pusat pemerintahan desa.

Bukti pelaksanaan musdes yang harus dilampirkan, yakni undangan musdes, daftar hadir, foto dokumentasi pelaksanaan musdes, notulensi musdes dan berita acara hasil musdes.

“Semua dokumen bukti dilaporkan dalam surat kepala desa yang ditujukan ke Bupati Bandung (tembusan ke DPMD Kabupaten Bandung) perihal kesempatan tentang pemeirntah desa,” pungkasnya.**

SendShare196Tweet123
Previous Post

100 Hari Kerja Pertama, Bupati Bandung Siap Realisasikan Janji Politik 10 Ribu Tenaga Kerja dan Wirausaha

Next Post

Tak Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post
Tak Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

Tak Bayar Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Program Prioritas Bapperida Kabupaten Bandung

Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Program Prioritas Bapperida Kabupaten Bandung

Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

Kiat Memilih Seserahan Pernikahan agar Berkesan dan Bermakna

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.