Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Selasa (2/6/2020). Kini para ASN diberi tugas mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
“Nanti ada ASN yang tugasnya memantau toko, restoran, pasar tradisional, dan perkantoran. Para ASN harus memastikam semua melaksanakan PSBB Proporsional,” ujar Sekretaris Daerah 9Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (3/6/2020).
Menurut sekda, kebijakan tersebut bagian dari upaya melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB Proposional yang tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap bidang. Peran ASN merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk disiplin melaksanakan PSBB.
“Memberdayakan masyarakat dengan kondisi mendesak seperti ini tidak mungkin, paling efektif ialah berdayakan seluruh ASN. Oleh karenanya, ASN di Kota Bandung saat ini tidak dulu memberlakukan WFH,” terang sekda.
Pada PSBB Proporsional, sejumlah bidang diberi kelonggaran. Salah satunya memperbanyak jumlah usaha yang dikecualikan. Toko-toko mandiri yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperkenankan membuka usahanya. Namun bioskop, spa, salon, dan arena mainan anak tetap dilarang beroperasi.
Sekda mengatakan, pola pembagian tugas pemantauan tidak bergantung pada Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) setiap ASN. Melainkan merujuk pada pemantauan total dengan menyebar ke wilayah-wilayah.
“Sebagai contoh, ASN Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak terkait dengan bangunan, bisa aja orang Distaru bisa ada di toko dan pasar. Nanti tapi kita coba di area kantor,” paparnya.