Bewarajabar, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung terkait sewa menyewa.
Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.
Perlu diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Taman Margasatwa Tamansari Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya: