Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

“Penahanan MT Bikin Geger! Publik Sorot Keadilan yang Dianggap Pincang”

Budi SK by Budi SK
24 April 2025
in Regional
0
“Penahanan MT Bikin Geger! Publik Sorot Keadilan yang Dianggap Pincang”
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 24 April 2025 memanas saat majelis hakim menetapkan penahanan terhadap terdakwa MT, dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada kasus yang menyita perhatian publik. Sidang yang dipimpin hakim Tuty Haryati sempat dihentikan selama 10 menit akibat perdebatan sengit antara majelis hakim dan Tim Kuasa Hukum MT.

Keputusan penahanan ini langsung memicu protes dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, yang menyebut proses penetapan tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan. Bahkan, pihak Penasehat Hukum menyebut Majelis Hakim tidak adil dan menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum terhadap Permohonan Penahanan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Permohonan Penangguhan Penahanan yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“Saya merasa ini sangat tidak adil. Kalau ini terjadi pada saya, saya bisa terima. Tapi jangan sampai ketidak adilan seperti ini menimpa kepada orang lain,” ujar terdakwa MT dengan suara bergetar, usai mendengar penolakan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tim Penasehat terhadap dirinya.

Kuasa Hukum: Penahanan MT Cacat Prosedur dan Tidak Substantif

Randy Raynaldo, salah satu Tim Penasehat Hukum MT, menjelaskan bahwa permohonan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diajukan pada tanggal 16 April 2025, lalu langsung ditetapkan oleh hakim pada tanggal 17 April 2025, di hari yang sama saat sidang digelar.

“Kami kecewa karena ketika kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari yang sama, tanggal 17 April 2025 , Majelis Hakim justru menyatakan belum menerima surat tersebut. Padahal surat itu sudah kami serahkan resmi ke PTSP dan ada bukti tanda terimanya,” tegas Randy.

Ia juga mempertanyakan urgensi penahanan terhadap kliennya, mengingat MT telah dinyatakan bebas melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) sebelumnya, dan selama proses hukum berlangsung dinilai kooperatif.

Ketika Keadilan Tak Lagi Membutuhkan Nurani

Ditengah harapan publik terhadap proses hukum yang adil dan beradab, kita justru disuguhkan realita pahit; Penahanan terhadap MT seorang pengusaha senior berusia lanjut, yang selama delapan bulan terakhir hadir kooperatif di setiap persidangan, kini dijebloskan ke balik jeruji.
Keputusan penahanan ini tidak hanya mengusik rasa keadilan, tapi juga menyisakan sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan.

Penahanan dilakukan saat perkara memasuki babak akhir dimana seluruh saksi sudah diperiksa dan berakhir dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di fase ini, apa urgensinya menahan seseorang yang selama ini tidak pernah mangkir, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selama proses persidangan, setiap usaha Penasihat Hukum MT untuk menyuarakan pembelaan acap kali dipotong atau tidak diberi ruang yang cukup oleh majelis hakim. Pengadilan seharusnya menjadi ruang dialog yang adil dan seimbang, bukan tempat dimana suara para pencari keadilan dibungkam secara sistematis.

Hal ini memperkuat kesan bahwa ruang sidang bukan lagi tempat mencari kebenaran dan keadilan, tetapi hanya panggung formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sudah “disiapkan”.

Masalah kondisi Kesehatan yang parah Jadi Alasan Permohonan Penangguhan

Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa MT, menyoroti aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Menurutnya, terdakwa MT saat ini menderita penyakit tumor ganas, dan Penetapan Penahanan yang dilakukan oleh Majelis Hakim justru menghambat proses kontrol medis yang harus dijalani secara berkala.

“Kami lampirkan surat keterangan medis dalam permohonan penangguhan. Ini bukan hal yang bisa dianggap sepele, terkait penyakit Tumor ganas yang butuh perawatan secara intensif. Kami bahkan siap memberikan uang jaminan, selain istri MT selaku penjamin ,” ujar Dr. Yopi Gunawan.

Dr. Yopi Gunawan menambahkan, dalam konteks persidangan yang sudah memasuki tahap akhir, tinggal menunggu tuntutan, pembelaan, dan putusan, seharusnya penahanan tidak lagi menjadi prioritas.

“Alasan Permohonan Penahanan JPU hanya soal efektivitas dalam persidangan. Padahal klien kami datang tepat waktu, hal Ini menunjukkan jalannya persidangan sudah efektif. Kami akan terus berjuang untuk mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan atau Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim,” pungkasnya.

Penahanan MT : Ketika Keadilan Tunduk Pada Kepentingan dan Kemanusiaan Terlupakan

Sejarah akan mencatat satu babak kelam dalam perjalanan hukum Indonesia, dimana seorang pria lansia berusia 70 Tahun, MT yang tengah berjuang melawan berbagai penyakit kronis, harus masuk jeruji besi. Bukan karena kekuatan bukti, melainkan karena kekuatan narasi yang disusun oleh mereka yang punya kuasa, koneksi.

MT adalah seorang pengusaha tekstil yang telah mengabdi selama lebih dari lima dekade. Namun kini, ia dikriminalisasi, ditahan dan dijauhkan dari keluarga semua karena manuver hukum yang dipaksakan. Ketika Proses Hukum Tak Lagi Manusiawi dengan kondisi kesehatan yang tergolong kronis, riwayat operasi kanker ginjal, potensi kanker prostat, penurunan fungsi ginjal, dan usia lanjut, Penangguhan penahanan MT seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Keadilan Diuji di Ruang Sidang: Publik Menanti Putusan Akhir

Sidang yang sempat diskors karena perdebatan soal penahanan akhirnya dilanjutkan kembali, namun ketegangan tetap terasa. Pihak terdakwa menganggap proses persidangan kini semakin berat sebelah, dengan penahanan yang dinilai tidak berlandaskan urgensi hukum yang jelas.

Kasus ini kembali mengundang perhatian publik karena mencerminkan bagaimana prinsip keadilan prosedural dan substansial diuji di ruang pengadilan. Banyak pihak kini menanti perkembangan selanjutnya, khususnya apakah penangguhan penahanan MT akan dikabulkan, atau justru membuka babak baru kritik terhadap sistem peradilan.

Keadilan Dalam Persidangan Dipertanyakan

Ricky Febryanto Simatupang, S.H., M.H. salah satu Tim Kuasa Hukum MT menyampaikan pendapat terkait lamanya waktu musyawarah yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan yang mengandung substansi dan fakta hukum yang cukup banyak yang tentunya perlu diperhatikan secara seksama, tetapi Majelis Hakim nyatanya hanya mangambil waktu yang relatif singkat kurang lebih hanya 10 (sepuluh) menit saja yang hasilnya pun ditolak atau tidak dikabulkan.

Berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh Penuntut Umum dimana dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam saja langsung dikabulkan dengan keluarnya penetapan penahanan.

“Sehingga disini jelas timbul keraguan apakah persidangan atas perkara ini ditangani secara adil atau secara tidak berpihak” ujarnya.

Perlu juga menjadi perhatian adalah asas peradilan mengenai “praduga tak bersalah” dimana para penegak hukum termasuk Hakim harus berpandangan bahwa seorang dianggap tidak bersalah selama belum diputus demikian oleh pengadilan, artinya para penegak hukum maupun Hakim tadi perlu mengedepankan sudut pandang yang objektif manakala mengadili seorang yang diduga atau dituduh melakukan suatu tindak pidana.

Terkait perkara ini, bisa dilihat dari 4 (empat) laporan yang berkaitan dengan perkara pidana ini sebagaimana dituduhkan kepada MT dimana beberapa diantaranya “Ada yang telah dinyatakan lepas (onslag) dalam upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, ada yang A2 di Bareskrim” kembali ujarnya.

Sehingga alasan dari penetapan penahanan yakni : (1) untuk keperluan pemeriksaan di pengadilan; dan (2) untuk memperlancar jalannya eksekusi manakala Terdakwa kemudian dinyatakan bersalah; tampak sangat tidak masuk akal karena baik dari beberapa preseden laporan tadi maupun fakta di persidangan memperlihatkan bahwa MT ini tidak bersalah, bahkan sangat bersemangat untuk menjalani persidangan demi membersihkan nama baiknya.

Saatnya Hukum Kembali ke Akar Keadilan

Proses persidangan yang sedang dijalani oleh MT di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor Register Perkara 786/ Pid. B/ 2024/ PN. Bdg kini sudah di penghujung, dimana agenda persidangan sudah memasuki agenda penuntutan, baru saja MT menikmati udara bebas dalam perkara yang sudah diputus melalui Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 71/ PK/Pid/ 2025 yang
diputus pada tanggal 10 April 2025 di Pengadilan Negeri Bale Bandung, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi.

Terlebih penahanan ini dilandasi oleh permohonan dari Jaksa Penuntut Umum agar persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dapat berjalan secara efektif, dan mempermudah menjalankan eksekusi apabila MT dinyatakan memang Terbukti Bersalah.

Betapa menyedihkannya penegakan hukum di Indonesia, tanpa memperhatikan asas Persumtion of innocence (praduga tak bersalah) MT justru diperlakukan seolah-olah memang pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan bagi MT yang sedang menderita sakit kronis.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap alat bukti maupun fakta hukum yang terungkap di persidangan diperiksa secara adil untuk kemudian diadili secara berimbang. Oleh karena itu patut diapresiasi sikap terdakwa MT yang selalu kooperatif, dan menerima hasil musyawarah Majelis Hakim mengenai Penetapan Penahanan terhadap dirinya, walaupun dengan banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi.

Kiranya Majelis Hakim dapat menjadi wakil Tuhan dalam melaksanakan persidangan yang luhur,dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ricky Febryanto Simatupang, S.H., M.H.****

SendShare196Tweet123
Previous Post

Ini Pesan Plt. Kadisdik untuk Pendamping Satuan Pendidikan

Next Post

Barack Obama’s Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Barack Obama's Now Mainly Focusing on Wearing This Casual Backwards Hat

Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh Ke Tanah Air

Kargo Haji Pos Indonesia: Layani Jemaah Kirim Oleh-oleh Ke Tanah Air

Watch Justin Timberlake's 'Cry Me a River' Come to Life in Mesmerizing Dance

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.