Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Pengobatan Yang Di Tanggung Oleh Bpjs Kesehatan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Kesehatan – Pengobatan Apa Saja Yang Mendapatkan Pelayanan Bpjs Kesehatan? – Masyarakan Indonesia tampaknya kini mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan sekaligus penanggulangan-nya di dikala mengalami sakit dan terpaksa dirawat inap di Rumah Sakit. Baik beliau masyarakat kelas atas maupun kelas bawah tingkat ekonominya, terbukti mereka berbondong bondong mendaftarkan dirinya menjadi penerima Bpjs Kesehatan. Mereka sadar sehingga tetap berjaga jaga bila suatu dikala nanti dirawat dirumah sakit dan terpaksa mengeluarkan biaya perawatan yang tak terduga jumlah-nya.

Tapi apakah anda tau proses pengobatan apa saja sehingga pihak Bpjs mau menanggung atau menjamin dengan melayani sepenuhnya penerima Bpjs ibarat anda? tentunya ini ada hukum yang sudah dibentuk oleh Bpjs, dan anda wajib mengetahuinya. Ok dibawah ini jenis pengobatan yang di jamin pelayanan-nya oleh Bpjs Kesehatan silakan baca dan pahami dengan cermat.

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pelayanan kesehatan yang dijamin Bpjs Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, Yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.

2. Pelayanan kesehatan referensi tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
a) Rawat jalan yang meliputi: 

  1. Administrasi pelayanan;
  2. * Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  5. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  10. Pelayanan mayat pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
  11. ** Pelayanan keluarga berencana;
  12. Perawatan inap non intensif; dan
  13. Perawatan inap di ruang intensif.

Keterangan:
* Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
** Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 11, tidak termasuk pelayanan Keluarga Berencana yang telah didanai pemerintah.

b) Rawatinap yang meliputi:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.
  • Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
c) Persalinan. 
  • Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di FasilitasKesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan yaitu persalinan hingga dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.
d) Ambulan. 
  • Ambulan hanya diberikan untuk pasien referensi dari Fasilitas Kesehatan satu ke kemudahan kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.


Lalu Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam jadwal pemerintah ?

  • Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam jadwal pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?

  • Dalam hal diperlukan, penerima juga berhak mendapat pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.

Baca juga: Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan

Itulah beberapa penyakit dan proses pengobatan yang di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, Untuk jaga aga biar anda  tidak lupa sebaiknya halaman ini anda bookmark di browser anda bila suatu dikala membutuhkan warta perihal pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Bpjs tinggak buka saja. Ok sahabat semua semoga bermanfaat, jangan lupa share kemedia sosial ya…

SendShare196Tweet123
Previous Post

Penjelasan Reminder Melalui Sms Gateway Penerima Prolanis Bpjs

Next Post

Pengobatan Yang Di Tanggung Oleh Bpjs Kesehatan

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Aktifitas Dan Pelayanan Penerima Prolanis

Aktifitas Dan Pelayanan Penerima Prolanis

Aktifitas Dan Pelayanan Penerima Prolanis

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.