Bandung,bewarajabar.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan BNNP Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran 13 Kilogram shabu yang dikemas dalam plastik teh china berlakban hitam, dan 4 Kilogram shabu serta 5.000 butir Extacy dalam tas ransel.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi, mengatakan pihak Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melakukan penangkapan tersebut pada Sabtu (28/9/2019) di Perum BTN Pasir Gede Raya, Kab. Cianjur setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.
“Dari temuan tersebut, 3 (tiga) orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP, AS dan DS,” kata Kapolda Jabar di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (8/10/2019) pagi.
Kapolda juga mengatakan 13 (tiga belas) kilogram shabu tersebut terbagi dalam 13 kemasan paket besar. Pada saat penangkapan tersebut, lanjutnya, seluruh paket shabu tersebut ditemukan dalam satu karung putih yang berada di belakang pintu rumah.
“13 paket besar shabu itu dikemas dalam piastik teh cina berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088 Gram atau 13 Kilogram,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut masih ada seorang lagi berinisial A yang kini dinyatakan sebagai DPO. Saat ini pihak Ditres Narkoba sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, karena A diduga sedang berada di Aceh.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Senentara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman 4 Kilogram shabu yang ditemukan dari kurir yang berinisial WAS (39).
Penggagalan tersebut terjadi saat WAS ditangkap di Gerbang Tol Ciawi, Kab. Bogor, Minggu (29/9/2019).
“Kita telah mengamankan 4 (empat) bungkus berisi shabu yang beratnya mencapai 4 (empat) kilogram. Selain shabu-shabu kita juga menyita 5.000 (limaribu) butir pil ekxtacy,” terang Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif.
Pelaku WAS saat itu diduga hendak menuju ke Jawa Barat dari wilayah Sumatera. Barang terlarang tersebut ditemukan di dalam ransel yang dibawa oleh WAS.
“Barang itu disimpan di dalam tas ransel. Begitu kita geledah, kita temukan barang itu,” tandas Kepala BNNP Jabar (Bully Tarongkeng)


















