Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Pengedar 13 KG Narkotika Jenis Shabu

Admin 001 by Admin 001
8 Oktober 2019
in TNI - Polri
0
Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Pengedar 13 KG Narkotika Jenis Shabu
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,bewarajabar.com- Berdasarkan Laporan (LP) Nomor 1017 / IX / 2019 / JABAR , 28 September 2019, telah ditangkap 3 orang tersangka berinsial “ AS”, “AP”, “DS” dengan barang bukti diantaranya .

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

1 (satu) unit Mobil Toyota Hiace Nopol L 7536 A warna Silver.

Kemudian 5 (lima) unit Hp berbagai merk,1 (satu) karung berwarna putih berisi 13 paket besar sabu dikemas dalam plastik tea china berlakban hitam dengan total berat brutto 13.088. Gram
( tiga belas Ribu delapan puluh delapan Gram) atau 13 kg (tiga belas)
kilo Gram.

Kasus ini terungkap saat gelar ekspose yang dipimpin Kapolda Jabar Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi didampingi Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif, Diresnarkoba Kombes Pol Enggar Pareanom dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo beserta jajaran Bid Humas Polda Jabar.

“Adapun TKP berlokasi di Perum BTN Pasir Gede Raya Rt.01/Rw.019 Kel. Bojong Herang Kab. Cianjur pada Sabtu (28 September 2019) sekitar jam 06.00 WIB. Dengan jumlah narkotika jenis sabu disita sejumlah 13.088.gram atau 13 Kg.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 (2) dan/atau Pasal 112 (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maximal 20 tahun penjara”, terang Kapolda.

Kronologis kejadian menurut Kabid Humas pada Sabtu (28 September 2019) sekitar jam 06.30 WIB di Perum BTN Pasir Gede Raya Rt. 01 Rw.19. Kel. Bojong Herang Kab. Cianjur, telah dilakukan penangkapan ketiga tersangka. Diamankan barang bukti 1 (Satu) karung putih berisi 13 (tiga belas) bungkus besar tea china berlakban hitam berisi Narkotika jenis sabu, yang berada di belakang pintu.

Adapula DPO Sdr. “A” (Aceh). Perkiraan yang terselamatkan dengan asumsi penyalahguna narkotika Golongan I jenis sabu 1 (satu) gram sabu untuk di konsumsi oleh 10 (satu)
orang penyalahguna 1 (satu) orang x 13.000 gram = 13.000 orang.
Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 000.000
(tiga belas juta) orang. Ancaman hukuman berdasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 132 ayat (1).

“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112, pelaku dipidana
dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam.
Pasal-Pasal tersebut ”pasal 114 ayat (2)
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”.Pasal 112 ayat (2). “Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud.

Pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1l3 (sepertiga)”, tutur Trunoyudo.(Bully Tarongkeng)

SendShare197Tweet123
Previous Post

Polsek Lengkong Silaturahmi Dengan Pengurus HDBR

Next Post

Film “Pretty Boys” Karya Ketiganya Dalam Waktu 11 Hari Sudah Disaksikan 500 Ribu Penonton.

RelatedPosts

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Next Post
Film “Pretty Boys” Karya Ketiganya Dalam Waktu 11 Hari Sudah Disaksikan 500 Ribu Penonton.

Film "Pretty Boys" Karya Ketiganya Dalam Waktu 11 Hari Sudah Disaksikan 500 Ribu Penonton.

Setelah 43 Tahun, Kini Film Fenomenal “Inem Pelayan Seksi” di Daur Ulang.

Setelah 43 Tahun, Kini Film Fenomenal “Inem Pelayan Seksi” di Daur Ulang.

Amelia Vallen,  Artis Penyanyi yang Kerap Mengisi Acara di Purwakarta.

Amelia Vallen, Artis Penyanyi yang Kerap Mengisi Acara di Purwakarta.

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang
Regional

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Bandung, Giwangkara.com - Kabupaten Sumedang menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi digital pemerintahan hingga tingkat desa. Salah satu langkahnya...

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.