Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron

Admin 001 by Admin 001
25 Juni 2025
in Hukrim
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jabarhotnews – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape mengandung narkotika yang dikirim dari Malaysia melalui perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal mencurigakan yang masuk melalui perairan Asahan.

REKOMENDASI

Tipu Daya Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Santri Perempuan di Tebet: Dibujuk Pakai Uang, Pulang Paling Belakang

9 Juli 2025

Heboh Dosen Wanita Dilaporkan Suaminya karena Dugaan Perselingkuhan, Klaim Temukan Bukti Foto dan Video Dewasa di HP sang Istri

5 Juli 2025

KPK Telusuri Skema Fee Proyek di MPR, Eks Sekjen Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar

4 Juli 2025

Polda Metro Periksa Ajudan Jokowi Terkait Laporan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

4 Juli 2025

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan kapal target dan mengamankan tiga pria berinisial AD, IS, dan AM.

“Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dikutip Rabu 25 Juni 2025.

Ketiga tersangka kini diamankan beserta barang bukti berupa 30 kilogram sabu dan 2.000 liquid vape berisi kandungan zat terlarang.

Menurut Calvijn, narkoba itu dibawa dari Malaysia dengan modus ship to ship, yakni memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut sebelum masuk ke wilayah Indonesia.

Adapun ketiga tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp90 juta apabila berhasil mengantar barang haram tersebut ke Madura.

Calvijn juga menyebut satu nama yang menjadi buron utama dan diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba lintas negara ini.

“GS ini sudah banyak DPO-nya. GS merupakan pengendali masuknya narkotika melalui perairan di wilayah kita (Sumatera Utara),” tegas Calvijn.

Hingga kini, GS masih dalam pengejaran pihak berwenang. Sementara itu, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara.

Calvijn menyatakan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti sabu seberat 30 kg dan 2.000 liquid vape berisi kandungan obat keras telah ditahan di Mapolda Sumut.

Ia menambahkan bahwa kasus peredaran narkoba ini masih terus dikembangkan.

SendShare196Tweet123
Previous Post

Update Evakuasi Pendaki Brasil di Rinjani: Evakuasi Korban Dilanjutkan Rabu Pagi

Next Post

Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing

RelatedPosts

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial
Ragam

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026
Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar
Ekonomi

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026
Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota
Ragam

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen
Ekonomi

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar
Regional

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta
Regional

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa
Regional

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026
Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau
Pendidikan

Green Campus USB YPKP Bandung Jadi Fondasi Talenta Industri Hijau

30 September 2026
Next Post

Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Beberkan Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing

Usai Dimas Anggara Minta Maaf ke Kiesha Alvaro, Pasha Ungu: Insya Allah Semua Ada Hikmahnya

Operasional Kereta Cepat Whoosh Sering Terganggu Akibat Layang-Layang, KCIC Ungkap ada 20 Kejadian

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.